DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menerima laporan dari warga untuk mengevakuasi ular berbisa jenis kobra yang bersemayam di rumahnya.
Kali ini, Minggu 2 Juni 2024 regu piket dari pemdam kebakaran (Damkar) Kabupaten Demak menerima laporan dari warga Perum Alfa Residen No 11 Kavling 28 Mangunjiwan, Demak.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono membenarkan terkait adanya laporan dari warga yang meminta bantuan dari Damkar Demak untuk melakukan evakuasi ular berbisa. Mendapati adanya laporan tersebut, pihaknya menerjunkan personelnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, personel saat itu juga langsung menuju ke TKP membawa alat-alat yang nantinya digunakan untuk proses evakuasi ular berbisa itu,” kata Agus, Senin 3 Juni 2024.
Hanya membutuhkan waktu kurang lebih setengah jam, personel berhasil mengeksekusi ular tersebut.
“Dengan alat/tongkat yang biasa digunakan untuk mengevakuasi ular, personel dengan mudah bisa menangkap ular jenis cobra itu,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa Damkar Demak selalu siap membatu warga khususnya Kabupaten Demak bilamana menerima laporan untuk meminta bantuan seperti hal mengevakuasi binatang-binatang berbahaya.
“Jadi Damkar selain membantu masyarakat bilamana terjadi kebakaran, bidang Damkar juga selalu siap membantu menangani laporan masyarakat terkait kejadian seperti halnya evakuasi ular berbisa, tawon, dan lain-lain,” ujarnya.
Kemudian, membuka cincin di tangan maupun di alat vital yang mengalami iritasi, kemudian membantu proses penyedotan gemamgan dan pembersihan lumpur pasca banjir serta tuga-tugas rescue lainya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)