PATI, Lingkar.news – Kantor Imigrasi Kelas IIB Pati menjelaskan bahwa lima tenaga kerja asing (TKA) dari China yang terlibat konflik dengan warga Desa Jurangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sudah mengantongi izin bekerja di Indonesia. Kelimanya adalah karyawan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang terlibat bentrok dengan warga dan mengalami luka-luka.
Kepala Kantor Imigrasi Pati melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ridwan, menyebutkan lima TKA tersebut adalah Chen Bin (58), Yuang Tuan (52), Lu Wei (65), Xu Jun (45), dan Chen Qi (53). Kelimanya terlibat bentrok dengan warga Desa Jurangrejo yang memprotes limbah PT KRI.
“Saya sudah tanya Kasi Intel, identitas ada surat resminya. Saya tanya berapa orang? Ada lima orang sesuai data di situ,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi pada Senin, 18 November 2024.
Tersangka dalam Bentrok Warga Jurangjero Blora-PT KRI Disanksi Wajib Lapor
Kelimanya telah mengantongi paspor atau izin bekerja resmi dari kantor Imigrasi Pati. Dan dengan adanya konflik yang melibatkan pekerja asing PT KRI dengan warga lokal, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menangani hal tersebut. Saat ini, kasusnya telah ditangani oleh Polres Rembang.
“Itu ranahnya polisi, Kantor Imigrasi belum bisa masuk, meskipun ada keterlibatan orang asing. Kekerasan itu ‘kan ranahnya polisi, bukan imigrasi,” jelas Ridwan.
Akan tetapi, sebagai bentuk pengawasan pihak Imigrasi telah menugaskan tim khusus untuk berjaga-jaga di lokasi pabrik maupun di sekitarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkar.news)