Terus Dikembangkan, Ini Daftar 21 Desa Wisata Demak

LESTARIKAN TRADISI: Potret tradisi gebyur dawet saat sedekah bumi yang menjadi salah satu potensi unik Desa Wisata Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

LESTARIKAN TRADISI: Potret tradisi gebyur dawet saat sedekah bumi yang menjadi salah satu potensi unik Desa Wisata Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Sejak tahun 2024 jumlah desa wisata di Kabupaten Demak terus bertambah yang hingga 2024 jumlahnya mencapai 21. Masing-masing desa wisata pun memiliki ciri khas dan potensi daerahnya.

Adapun 21 Desa Wisata yang ada di Demak itu masing-masing di Desa Candisari, Desa Jragung, Desa Tlogowaru, Desa Temuroso, Desa Surodadi, Desa Bedono, Desa Timbulsloko, Desa Tambakbulusan, Desa Kalianyar, Desa Mranak. 

Kemudian Desa Kedungori, Desa Kunir, Desa Boyolali, Desa Bermi, Desa Wonosari, Desa Jatirogo, Desa Morodemak, Desa Karangmlati, Desa Bungo, Desa Berahankulon, Desa Pilangwetan. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dinparta) Demak, Endah Cahyarini, mengatakan 21 desa wisata tersebut sudah mendapatkan surat keputusan dari Bupati Demak. Mulai dari tahun 2020 ada 12 desa wisata, kemudian tahun 2023 ada 6 dan pada Desember 2023 ada penambahan 3 desa wisata.

Bupati Demak Harap Tradisi Gebyur Dawet Desa Kunir Jadi Daya Tarik Wisatawan

Tidak selesai di situ saja, Dinparta Demak selaku instansi yang membawahi pengembangan desa wisata terus memberikan pembinaan dan pemberdayaan desa wisata dengan potensi daerah masing-masing.

“Kita lakukan koordinasi, sering komunikasi untuk mengembangkan desa wisata. Salah satunya dengan membuat paket wisata, kemudian kita ajak mereka (pokdarwis) ke wisata lain yang sudah berhasil untuk meyakinkan kepada mereka. Ketika desa wisata ini bisa menjual pariwisatanya, home stay-nya, budayanya, umkm dan lain sebagainya, yang pasti nantinya bisa meningkatkan pergerakan ekonomi di desa dan akan meningkatkan taraf hidup mereka,” bebernya. 

Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembentukan atau penetapan desa wisata melalui Dinparta Demak.

“Kalau desa itu ingin menjadi desa wisata mereka itu harus mengajukan sendiri, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Setelah syarat itu dipenuhi dan diajukan ke Dinas Pariwisata melalui kecamatan untuk diketahui kecamatan, terus kami nilai apakah desa itu layak atau tidak. Jadi ada indikator-indikator yang harus dipenuhi syaratnya,” kata Kepala Bidang Pengembangan Produk Obyek Daya Tarik Wisata Dinparta Demak, Masluroh. 

Dinparta Demak juga akan melakukan penilaian dengan mengajak praktisi pariwisata tentang layak atau tidaknya desa tersebut menjadi desa wisata. 

“Yang menilai itu tidak hanya dari Dinas Pariwisata tetapi dari akademisi dan praktisi pariwisata itu juga menilai. Jadi mereka dari keinginan desanya, bukan dari kita yang menunjuk. Jadi harus penuhi semua syarat,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version