Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Akui Pemenang Lelang Diatur Sejak Awal

Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Akui Pemenang Lelang Diatur Sejak Awal

POTRET: Terdakwa Suap Pejabat DJKA Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto. (Antara/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, terdakwa suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengakui bahwa perusahaannya telah diatur sejak awal akan menang lelang.

“Intinya saya tinggal mengikuti prosedur yang ada. Tetap ikut pelelangan, tapi sudah tahu nanti yang akan menang perusahaan dari saya,” jelas Dion saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Gatot Sarwedi terkait alur lelang proyek perkeretaapian di Makasar, Bandung, dan Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Dion juga mengaku mendapatkan undangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di Kota Solo, Bandung, dan Makasar, jauh sebelum ada pengumuman pemenang lelang.

Menhub Disebut Titip Banyak Kontraktor di Proyek DJKA, KPK: Kami akan Dalami

“Saya di undang PPK yang ada di Solo yaitu Pak Herna, Cianjur Ibu Sito, dan Makasar Bapak Nawawi,” jelasnya.

Dion menambahkan jika tidak mengikuti aturan main dan tidak segera menghadap ke PPK, ia takut tidak mendapatkan pekerjaan lagi.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut anggaran proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) yang harus selesai di 2023 tersebut baru cair 30 persen

Sidang Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Saksi Ungkap Banyak Kontraktor Titipan Menhub

Pelunasan pembayaran sebesar 70 persen, kata dia, baru akan dilakukan pada 2024.

“Padahal proyek JGSS 6 harus selesai di 2023,” katanya.

Terdakwa mengaku harus membiayai terlebih dahulu proyek dengan mekanisme pembayaran ekstrem tersebut.

Ia memastikan proyek telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Shynto Hutabarat Ungkap Ada “Uang Bensin” untuk Pencairan Anggaran

Dion menyebut Pejabat Pembuat Komitmen dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah mengetahui mekanisme pembayaran proyek yang timpang tersebut. Selain membiayai terlebih dahulu, terdakwa juga mengaku memberikan “sleeping fee” sebesar Rp 9,5 miliar untuk salah seorang kontraktor yang mengerjakan proyek itu, Muhammad Suryo.

Fee untuk kontraktor yang tidak bekerja itu, lanjut dia, jauh lebih besar dari keuntungan yang diperoleh sebesar 5 persen atau sekira Rp 7 miliar sampai Rp 8 miliar.

Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dengan total mencapai Rp 27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al Fath – Anta – Koran Lingkar)

Exit mobile version