Kudus, Lingkar.news – Peserta Pilkada 2024 mendapat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, agar patuh terkait aturan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Sebelumnya kami sudah menertibkan bersama Satpol PP Kudus. Namun, di lapangan masih ada pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Sabtu (5/10).
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu desa/kelurahan (PPD) untuk memastikan ada tidaknya APK yang melanggar
Wahibul juga meminta tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri sebelum tim gabungan menertibkan APK mereka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan lokasi di sembilan kecamatan yang bisa untuk kampanye rapat umum Pilkada 2024.
Aturan soal pemasangan APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.
Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, dinding pada bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.
Sementara itu, jadwal kampanye sudah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024. (rara-lingkar.news)