Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

KECELAKAAN: Bus Duta Wisata yang mengangkut penumpang ziarah asal Kota Tangerang masuk ke sungai di kawasan sekitar Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

TEGAL, Lingkar.news – Sopir dan kernet bus peziarah yang mengalami kecelakaan di objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, sopir bus tersebut berinisial R, sedangkan kernet bus berinisial AY. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Kini, sopir dan kernet bus tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan,” kata Kapolres Tegal.

Hal ini karena, lanjut Kapolres, yang bersangkutan tidak ada di ruang kemudi saat kejadian. Menurutnya, kejadian tersebut tidak akan terjadi jika sopir atau kernet berada di ruang kemudi.

Diketahui, bunyi Pasal 359 KUHP yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sementara itu, kerugian materiil dari kecelakaan di Guci, Tegal tersebut mencapai ratusan juta.

“Kerugian materiil Rp110.000.000,” kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, seperti yang dilansir dari website resmi Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Atas peristiwa tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa, seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Objek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia, akan diberikan santunan.

“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.

Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus yang membawa peziarah itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Bus tersebut meluncur tanpa sopir ke sungai di sekitar kawasan Objek Wisata Guci, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan 2 di antaranya meninggal dunia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version