• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 4, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
11-Mei-2023 15:53
in Jateng
Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

KECELAKAAN: Bus Duta Wisata yang mengangkut penumpang ziarah asal Kota Tangerang masuk ke sungai di kawasan sekitar Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

340
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

TEGAL, Lingkar.news – Sopir dan kernet bus peziarah yang mengalami kecelakaan di objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, sopir bus tersebut berinisial R, sedangkan kernet bus berinisial AY. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Kini, sopir dan kernet bus tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, pada Kamis, 11 Mei 2023.

“Kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan,” kata Kapolres Tegal.

Hal ini karena, lanjut Kapolres, yang bersangkutan tidak ada di ruang kemudi saat kejadian. Menurutnya, kejadian tersebut tidak akan terjadi jika sopir atau kernet berada di ruang kemudi.

Diketahui, bunyi Pasal 359 KUHP yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Sementara itu, kerugian materiil dari kecelakaan di Guci, Tegal tersebut mencapai ratusan juta.

“Kerugian materiil Rp110.000.000,” kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, seperti yang dilansir dari website resmi Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Atas peristiwa tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa, seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Objek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia, akan diberikan santunan.

“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp 20 juta,” ujar Dewi.

Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus yang membawa peziarah itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Bus tersebut meluncur tanpa sopir ke sungai di sekitar kawasan Objek Wisata Guci, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal. Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka dan 2 di antaranya meninggal dunia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita Jateng terkiniInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng Viralkecelakaankecelakaan lalu lintasLingkar JatengPolda Jateng

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas
Jateng

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

by Shinta Kusuma
3 Juni 2023

SEMARANG, Lingkar.news – Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes dan penolakan tambang batu...

Read more
Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

3 Juni 2023
Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

2 Juni 2023
Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

2 Juni 2023
Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

2 Juni 2023
PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

31 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023

Post Terbaru

Warga Excited Bertemu Presiden, Jokowi Ngapain sih di Malioboro?
Jogja

Warga Excited Bertemu Presiden, Jokowi Ngapain sih di Malioboro?

by Admin
4 Juni 2023

Jakarta, LINGKAR.NEWS - Presiden Joko Widodo mengunjungi kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan berjalan kaki pada Sabtu 3 Juni 2023...

Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Ironis, Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

4 Juni 2023
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa/Lingkar.news)

Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan

3 Juni 2023
KERJA SAMA: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) terkait kerja sama politik. (Istimewa/Lingkar.news)

Kader Muda PDIP Surabaya Siap Dukung Kolaborasi Politik dengan PAN

3 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version