BOYOLALI, Lingkar.news – Satlantas Polres Boyolali sudah memusnahkan barang bukti penindakan hampir 2.000 kendaraan bermotor yang berknalpot tidak standar atau brong di wilayah hukumnya, Juli hingga akhir Oktober 2023.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan gerinda, dipotong, sehingga knalpot brong tidak bisa digunakan lagi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan Mulyanto, di Kantor Satlantas Polres Boyolali, pada Senin, 30 Oktober 2023.
Ia mengatakan, dari bulan Januari hingga Oktober 2023, pihaknya telah menyita sejumlah 1.909 buah, yang terdiri dari 1.895 knalpot kendaraan roda dua dan 14 knalpot kendaraan roda empat yang kini telah dimusnahkan.
“Penindakan pelanggaran knalpot brong dari bulan Juli-Oktober 2023 sebanyak 574 buah yang terdiri dari 571 knalpot kendaraan roda dua dan 3 knalpot kendaraan roda empat dari total 1.909 knalpot,” tuturnya.
Dasar dilaksanakan penindakan knalpot brong tersebut, kata dia, antara lain terkait pelanggaran terhadap Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 jo ayat (1), bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Penindakan knalpot brong ini, menjadi prioritas bagi kami. Kami akan terus melaksanakan patroli karena banyak keluhan dari warga masyarakat terkait knalpot brong dan dapat menimbulkan gesekan di masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, dia berharap dengan adanya penindakan knalpot brong dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak melakukan pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong. Polisi juga mengharapkan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkan Boyolali zero knalpot brong.
“Kami dari Satlantas Polres Boyolali mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dan, masyarakat diminta selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendaraan dan kelaikan jalan kendaraannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)