SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah (Jateng) menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin, Senin, 30 Desember 2024 jam 09.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Robig sudah memasuki tahap satu. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah tahap satu, sudah diserahkan ke kejaksaan. Hari ini bersama kejaksaan dilakukan rekonstruksi,” ujar Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Senin, 30 Desember 2024.
Robig kini telah ditahan sebagai tahanan pidana dan tidak lagi berstatus penempatan khusus (patsus).
“Robig sudah pindah ke tahanan pidana. Sejak surat penahanan diberlakukan, dia ditahan bersama tahanan lainnya,” jelasnya.
Begini Rekaman CCTV Detik-Detik Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Sementara itu, salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan siap menghadapi proses hukum.
“Menurut kami, tidak ada yang ditutup-tutupi atau direkayasa. Semua fakta akan kami buka seluas-luasnya di pengadilan,” kata Herry.
Herry juga menegaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan tindakan jahat saat penembakan terjadi. Robig diduga menembak karena mengira Gamma dan teman-temannya adalah pelaku kejahatan.
“Klien kami mengira mereka begal. Penembakan dilakukan sebagai pencegahan agar tidak terjadi tawuran,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga korban mengonfirmasi bahwa rekonstruksi kasus penembakan akan digelar pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, di Alfamart Kalipancur, lokasi kejadian.
“Rekonstruksi dilakukan bersama pihak kejaksaan dan Polda Jateng,” ujar perwakilan keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam insiden yang berujung pada kematian Gamma. Rekonstruksi diharapkan dapat memperjelas kronologi peristiwa tersebut.
Adapun berdasarkan keterangan kepolisian, penembakan Gamma oleh Aipda Robig awalnya dijelaskan karena korban diduga akan terlibat tawuran. Sehingga selanjutnya dalam proses pengusutan kasus ini dilakukan prarekonstruksi.
Polrestabes Semarang melakukan prarekonstruksi tawuran yang mengakibatkan pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), tewas kena tembak oleh Aipda Robig, pada Selasa, 26 November 2024.
Prarekonstruksi digelar di beberapa tempat kejadian yakni di Jalan Simongan berlanjut ke Jalan Untung Suropati, kemudian di depan Alfamart Candi Panataran Raya.
Sementara itu dalam agenda rapat dengar jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang pada Selasa, 3 Desember 2024 Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO oleh oknum polisi Aipda RZ tak terkait dengan adanya tawuran.
“Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” kata Aris
Dia mengungkapkan bahwa Aipda RZ melakukan penembakan sebanyak empat kali yang terjadi pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aris juga mengungkapkan terkait motif penembakan itu karena Aipda RZ kena pepet.
“Karena pada saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar (Aipda RZ). Jadi kena pepet dan akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik. Sehingga terjadilah penembakan,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, Aipda RZ diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, dan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. (Lingkar Network | Rizky Syahrul/Anta – Lingkar.news)