Semarang, Lingkar.news – Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga September mencapai sekitar 60 persen, angka ini menurut Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah masih jauh dari target tahun 2024 sebesar Rp6,5 triliun.
“Iya, PKB mencapai 60 persen. Targetnya Rp6,5 triliun dan itu masih jauh sekali. Kurang Rp2,6 triliun sampai Desember,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Danang Wicaksono di Semarang, Sabtu (5/10).
Kekurangan sebanyak itu diakuinya cukup berat, padahal selama ini Bapenda Jateng terus mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar PKB sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengejar kekurangan target itu, kata dia, Bapenda Jateng mengejar melalui beberapa titik, terutama titik kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.
Saat ini, ia mengatakan bahwa kepatuhan di masyarakat menunjukkan bahwa hampir di seluruh provinsi, hampir secara nasional ada penurunan kepatuhan.
“Maka harus diupayakan langkah-langkah konkret di mana masyarakat itu cukup nyaman untuk melakukan pembayaran. Kami punya yang namanya Samsat Budiman (Bumdes Digital Mandiri) yang melayani masyarakat sampai di titik-titik desa,” katanya.
Program layanan Samsat Budiman merupakan layanan “online” berbasis laman atau website yang memudahkan wajib PKB mendapatkan pelayanan pajak.
“Ini yang sedang kami kembangkan dan itu tidak berhenti di situ saja. Digitalisasi pelayanan kesamsatan ini juga kita kembangkan supaya masyarakat cukup nyaman dengan karakter Jawa Tengahnya,” katanya.
Menurut dia, masyarakat juga harus memahami bahwa hasil pajak, termasuk PKB nantinya digunakan kembali untuk berbagai kepentingan masyarakat, seperti fasilitas umum hingga bantuan pemberdayaan masyarakat.
“Sebetulnya yang kami dorong adalah kepatuhan masyarakat. Kami ingin masyarakat itu patuh sesuai dengan kewajiban karena PKB itu nanti digunakan kembali untuk pembangunan masyarakat,” katanya.
Ia berharap masyarakat bisa mematuhi kewajiban dalam membayar pajak, khususnya PKB sehingga bisa memenuhi target pendapatan yang sudah ditetapkan.
“Memang perlu upaya pemerintah untuk hadir di sana untuk menghapus keraguan-raguan dalam penggunaan pajak di masyarakat. Kami pastikan bahwa seluruh pembiayaan ini kembali ke masyarakat,” katanya.
Bahkan, kata dia, Bapenda Jateng tidak menghimpun uang dari pajak yang dibayarkan, sebab masyarakat selaku wajib pajak langsung membayarkan melalui Bank Jateng.
Bapenda Jateng, kata dia, hanya menyediakan layanan, sementara pengelolaan keuangan langsung pada kas daerah sehingga tidak ada lagi yang ditangani oleh pemerintah provinsi.
“Saat ini seluruh pembayaran menggunakan Bank Jateng. Jadi, tidak lagi Bapenda menerima uang sehingga dana alokasi pajak kendaraan bermotor langsung diterima Bank Jateng dan ditransfer kepada Pemprov Jateng. Jadi, kami pastikan tidak ada lagi konteks penyelewengan anggaran dari PKB,” tegasnya. (rara-lingkar.news)