Razia Operasi Pekat, Satpol PP Demak Dorong Kesadaran Masyarakat Tekan Peredaran Miras

Personel Satpol PP Demak saat melakukan operasi razia pekat di salah tempat peredaran miras, Rabu malam, 3 April 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

Personel Satpol PP Demak saat melakukan operasi razia pekat di salah tempat peredaran miras, Rabu malam, 3 April 2024. (M Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menyita sebanyak 594 botol minuman keras (miras) dalam razia pekat (penyakit masyarakat) di wilayah Kecamatan Demak Kota.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan razia pekat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 

“Rabu, kami bersama tim gabungan dari unsur TNI dan Polri menerjunkan 11 personel Satpol PP untuk melaksanakan giat razia pekat pada malam-malam akhir Bulan Ramadhan ini di Kecamatan Demak Kota,” papar Agus, Kamis, 4 April 2024.

Giat operasi pekat tersebut dimulai pukul 20.45 WIB hingga 01.30 WIB dan berhasil melakukan penindakan ke 4 lokasi yang terindikasi melakukan peredaran miras. Alhasil personel berhasil menyita sebanyak 594 botol. 

“Kami lakukan penindakan ke 4 titik lokasi peredaran miras. Ada 594 botol miras yang kami sita dari 4 tempat di Kecamatan Demak Kota ini, kemudian mereka kita data, apabila mereka tidak sadar dan masih melakukan seperti itu kita teruskan untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten Demak,” terangnya. 

Sebelum melaksanakan giat razia pekat, lanjut Agus, tim gabungan melakukan upaya-upaya deteksi dini dengan serta pengumpulan data.

“Sehingga kemudian kita eksekusi pada hari yang tepat agar kita bisa memperoleh hasil yang maksimal,” ucap Agus. 

Agus juga menegaskan bahwa bagi penjual yang tidak mempunyai izin dan melanggar peraturan seperti tempat-tempat tidak semestinya akan dikenakan sanksi.

“Saya juga ingatkan kepada masyarakat lainya yang memang belum sadar, karena untuk menekan angka peredaran miras ini harus ada kesadaran dari masyarakat, selain tindakan tegas dari kami selaku aparat, tapi kesadaran itu yang diutamakan,” tegasnya. 

Oleh sebab itu, ia pun mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran agar kasus peredaran miras bisa ditekan. 

“Maka ini adalah sebagai upaya meningkatkan kesadaran, membuat jera tidak ada lagi orang-orang yang menjual miras. Selain itu, program ini juga untuk mewujudkan visi Bupati Demak yakni Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version