Bubarkan Pansus, DPRD Jepara Masih Tunggu Persetujuan Ranperda RTRW dari Kementerian ATR

Ranperda-RTRW-Belum-Disahkan,-DPRD-Jepara-Bubarkan-Pansus

CARI SOLUSI: Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif saat memimpin Rapat Paripurna terkait putusan Ranperda RTRW. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

JEPARA, Lingkar.news DPRD Jepara membubarkan empat panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Tahun 2022-2024.

Pembubaran pansus tersebut dilakukan setelah satu tahun bekerja yakni sejak dibentuk pada 22 Februari 2022. Padahal, ranperda yang dibahas pansus tersebut belum ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan ranperda. Pada Selasa, 21 Februari 2023, pansus tersebut sudah tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk. Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan.

Tunggu Persetujuan Kementerian ATR, DPRD Jepara Tunda Rapat Paripurna Perda RTRW

“Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara,” kata Haizul Ma’arif saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut bersama Wakilnya, Junarso dan Pratikno.

Menurutnya, pansus telah menjalankan tugasnya untuk membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetujuan substansi (persub) ranperda. Karena persetujuan substansi ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke Kementerian terkait.

“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” ujar Haizul Ma’arif.

Penjelasan itu juga ia sampaikan saat menjawab interupsi dari anggota Fraksi Partai Golkar Dendie Khisma Widyanto, yang meminta agar legislatif bersama eksekutif mengupayakan semaksimal mungkin agar ranperda ini ditetapkan.

“Karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat,” kata Dendie yang menjadi satu-satunya interuptor pada rapat paripurna tersebut.

Dengan pembubaran ini, jawab Ketua DPRD Jepara, rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda RTRW Agus Sutisna mengatakan bahwa, pihaknya bersama eksekutif telah melakukan 15 kali pembahasan sampai permintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur eksekutif yakni Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ratib Zaini. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version