JEPARA, Lingkar.news – Penetapan Ranperda RTRW kembali ditunda. Penundaan dikarenakan belum terbitnya surat persetujuan substansi (persub) dari Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa, Perda RTRW merupakan Perda yang sangat spesialis dan sangat bergantung dari pemerintah pusat, yang tidak bisa secara sepihak diputuskan oleh daerah. Sehingga, mau tidak mau harus menunggu surat keputusan dari Kementerian ATR/BPN.
“Kita sebenarnya pinginnya cepat, agar itu segera menjadi keputusan dan Jepara bisa mulai berbenah dan mempersiapkan,” kata Ketua DPRD Jepara.
Bubarkan Pansus, DPRD Jepara Masih Tunggu Persetujuan Ranperda RTRW dari Kementerian ATR
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, belum turunnya surat keputusan dari Kementerian ATR/BPN bukan berarti karena adanya kendala, hanya masalah waktu saja.
“Ini kan penyesuaian Perda RTRW tidak hanya di Jepara saja, banyak di daerah di seluruh Indonesia, mungkin hanya soal timing waktunya saja. Saya kira tidak ada kendala. Beberapa kali kita konsultasi ke kementerian tersebut tidak ada kendala, semuanya clear,” terangnya.
Ia pun berharap surat keputusan dari Kementerian ATR/BPN dapat segera terbit. Karena menurutnya, dengan adanya Perda tersebut dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jepara, dan bisa mengurangi persoalan-persoalan ekonomi, sosial, maupun infrastruktur di Kabupaten Jepara.
Tunggu Persetujuan Kementerian ATR, DPRD Jepara Tunda Rapat Paripurna Perda RTRW
“Mudah-mudahan bisa segera keluar dan kita segera Paripurnakan,” harapnya.
Sedangkan untuk Panitia Khusus (Pansus) 4 yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022-2024 dibubarkan setelah satu tahun bekerja.
“Kami mengkaji Tata Tertib DPRD. (Keputusan pembubaran) ini berdasarkan Pasal 68 ayat (5) huruf a Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara. Masa kerja pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembahasan Ranperda. Pada Selasa, 21 Februari 2023, pansus tersebut sudah tepat satu tahun bekerja sejak dibentuk. Maka pansus harus melaporkan hasil kerjanya lalu secara resmi dibubarkan,” jelasnya.
Menurutnya, Pansus telah menjalankan tugasnya untuk membahas Ranperda RTRW. Pembahasan telah sampai pada keputusan persetujuan substansi Ranperda. Karena persetujuan substansi ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Jepara telah mengirim ranperda ke kementerian dimaksud.
“Sampai saat ini, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit atau turun,” jelas Haizul Ma’arif.
Dengan pembubaran tersebut, Rapat Paripurna penetapan Ranperda RTRW ditunda hingga turunnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Agus Sutisna mengatakan bahwa, pihaknya bersama eksekutif telah melakukan 15 kali pembahasan, sampai pemintaan persetujuan substansi ranperda dikirim kepada pemerintah pusat. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)