PT KRI Rembang Lakukan Muslihat, Belum Kantongi Izin tapi Beroperasi

PT KRI Rembang Lakukan Muslihat, Belum Kantongi Izin tapi Beroperasi

PETA: Layout area kegiatan eksisting PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. dok-lingkar

Rembang, Lingkar.news – Dina Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menyebutkan bahwa PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) sudah diperingatkan berkali-kali untuk berhenti beroperasi, tapi tidak mengindahkan.

Perusahaan tambang yang terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu belum memiliki izin operasi. Saat ini, izin operasional PT KRI masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga tidak bisa melakukan penambangan.

“PT KRI itu ‘kan Penanaman Modal Asing (PMA), jadi kewenangannya Kementerian,” ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi saat dihubungi via WhatsApp pada Minggu (17/11).

Pihaknya bersama KLH mengaku sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada PT KRI untuk tidak melakukan pertambangan. Bahkan, pada Oktober 2024 pihaknya bersama KLH telah menyegel PT KRI lantaran 4 kali lebih tidak mengindahkan peringatannya.

“Aduan sudah lama itu dari pertengahan tahun. Terus kita survei kesana, kita peringatkan terkait perizinannya, perizinannya belum selesai mereka sudah beroperasi,” paparnya.

Ika menyebut, PT KRI secara diam-diam melakukan pertambangan. Jika ditanya kenapa tetap melakukan pertambangan meskipun proses perizinan belum selesai, PT KRI berdalih pertambangan yang dilakukan hanya proses percobaan saja.

“Mereka izin trial mesin, ternyata trialnya sampai berhari-hari. Padahal ‘kan tetap belum boleh sebelum perizinannya selesai. Akhirnya terjadi kericuhan itu,” lanjut dia.

Sebelum izin dari KLH turun, Ika berharap PT KRI tidak melakukan pertambangan terlebih dahulu. Kemudian, untuk warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang merasa terganggu dengan keberadaan PT KRI, diharapkan mampu menahan diri agar tidak terjadi kericuhan.

“Warga sama PT KRI diharap bisa menahan diri, jangan sampai terjadi keributan. Operasinya juga ditunda dulu sampai izin dari kementerian turun,”imbaunya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan Provinsi Jawa Tengah SinungSugengArianto menyampaikan bahwa PT. KRI merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di industri pengolahan batu kapur.

Perusahaan tersebut membeli bahan baku batu kapur dari penambang berizin di sekitarnya. Karena PT KRI sendiri tak memiliki izin tambang. Seandainya PT KRI mengurus izin tambang, juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena PMA,” jelasnya. (tyo/nay)

Exit mobile version