MAGELANG, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh digunakan untuk membeli telepon selular atau pulsa telepon selular.
Hal itu disampaikan Presiden Widodo saat menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin, 22 Januari 2024.
“Uang ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan sekolah. Untuk beli buku, untuk beli alat-alat tulis, untuk beli seragam, untuk beli sepatu bisa. Untuk beli pulsa handphone? tidak boleh. Untuk beli handphone nggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh,” kata Jokowi.
Dia mengatakan bantuan Program Indonesia Pintar diberikan kepada siswa dan siswi di Magelang masing-masing untuk SD sebesar Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp1.800.000 per tahun.
“Saya kira (jumlahnya) cukup dan patut kita syukuri bersama,” kata Presiden.
Presiden Jokowi mengatakan, bantuan Program Indonesia Pintar sepanjang 2023 sudah diberikan kepada 18 juta siswa dan siswi di seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Sedangkan untuk 2024 bantuan ditargetkan untuk diberikan kepada 18,6 juta siswa dan siswi.
Presiden Jokowi mengimbau para siswa untuk cermat dalam memanfaatkan dana bantuan Indonesia Pintar. Dia juga meminta para siswa dan siswi semangat belajar.
“Karena sekarang untuk biaya kebutuhan sekolah sudah ditutup dari Program Indonesia Pintar ini, termasuk nanti yang SMA/SMK, kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi bisa mengajukan nanti ke KIP (Kartu Indonesia Pintar) kuliah atau ke LPDB,” jelasnya.
Ia menyampaikan sudah ada 960 ribu pelajar yang memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah.
Sebelumnya diberitakan, kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Magelang pada Senin, 22 Januari 2024 juga untuk meresmikan empat ruas jalan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang menjadi akses evakuasi penduduk sekitar Gunung Merapi.
“Ruas Muntilan-Keningar, Sukomarmur ini adalah akses evakuasi untuk Merapi, sehingga perlu saya lihat, saya tunjuk dan sudah selesai,” kata Presiden Jokowi.
Perbaikan empat ruas jalan tersebut, yakni Muntilan, Keningar, Sukomakmur, dan Petung Pakis di Kabupaten Magelang ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Jawa Tengah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)