SEMARANG, Lingkar.news – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah meminta pemerintah pusat memberikan izin verifikasi ulang administrasi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tak lolos seleksi PPPK karena tidak memenuhi syarat.
Permintaan tersebut menindaklanjuti hasil audiensi pada Senin, 17 Maret 2025 yang diajukan 592 lulusan PPG Prajabatan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak melengkapi berkas administrasi seperti surat pengalaman kerja, slip gaji, serta surat keterangan aktif mengajar. pada seleksi PPPK tahun 2024.
Mereka merasa telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang tercantum dalam SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025.
Ahmad Baharuddin Zein, salah satu pelamar yang dinyatakan TMS, mengatakan para pelamar hanya meminta agar dapat memenuhi syarat administrasi, bukan meminta diangkat langsung sebagai PPPK.
“Alhamdulillah, ini sangat melegakan kami sebagai pelamar PPG. Komisi A DPRD Jateng memahami maksud tuntutan kami. Kami hanya ingin lolos administrasi, bukan meminta langsung diangkat sebagai PPPK,” ujar Zein.
Sementara itu Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek, Kemenpan-RB, dan BKN untuk meminta izin verifikasi ulang bagi 592 PPG Prajabatan yang TMS dalam seleksi PPPK 2024.
“Kami berharap ada izin untuk verifikasi kembali agar para pelamar bisa mengikuti seleksi lanjutan sesuai regulasi yang ada,” ujar Rahmah, Selasa, 18 Maret 2025.
Saat ini Pihak BKD Jateng masih menunggu jawaban tertulis dari pemerintah pusat untuk memastikan langkah tindak lanjut dalam penyelesaian masalah seleksi PPPK ini.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, meminta BKD Jateng segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN, untuk memberikan kesempatan bagi PPG Pra Jabatan dalam seleksi administrasi.
“Akomodir dan loloskan semua pelamar dari PPG ini. Masalah hasil nanti tergantung tes dan seleksi berikutnya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Jateng juga mendorong agar tahapan seleksi PPPK tahun 2026 dipercepat menjadi tahun 2025 guna membuka lebih banyak formasi bagi guru dan tenaga pendidik lainnya.
Imam meminta agar Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, turun langsung untuk menyampaikan aspirasi para pelamar PPG Pra Jabatan ini ke pemerintah pusat.
Saat ini, Jateng masih memiliki sekitar 14.350 tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status. Selain itu, sebanyak 4.291 guru kategori P1 juga masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)