KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah menetapkan pihak pengembang Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebagai tersangka penyelewengan pembayaran unit rumah subsidi.
Tersangka tersebut adalah BN yang merupakan mantan Direktur PT ACK, perusahaan pengembang Perum Punsae yang bertanggungjawab terhadap pembangunan proyek perumahan periode 2018—2020.
“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, dan bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah, karena ini merupakan rumah subsidi,” jelas Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Investigasi Perum Punsae, Kementerian PKP Temukan Sejumlah Pelanggaran
Arif menjelaskan seharusnya rumah subsidi itu dijual dengan uang muka atau uang panjar dan cicilan ringan Rp1 juta per bulan dengan tenor waktu antara 15 hingga 20 tahun.
“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka, kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut, sehingga kami meminta warga yang jumlahnya ada sekitar 60 hingga 66 orang untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang,” bebernya.
Langkah tersebut dilakukan karena uang pembayaran unit tidak disalurkan kepada bank penyalur sebagaimana aturan program perumahan subsidi pemerintah.
“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan, maka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, adalah mantan Direktur perusahaan pengembang pada periode tahun 2018-2020,” sambungnya.
Lantaran penyelewengan pembayaran unit rumah subsidi tersebut, BN terancam dijerat pasal tentang perlindungan konsumen. BN juga diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Parah! Sertifikat Rumah Subsidi Punsae Semarang Digadaikan Pengembang
Sementara itu Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Aziz Andriansyah, menyampaikan hasil investigasi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait memang ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Perum Punsae.
“Tidak hanya temuan, tapi juga sejumlah kejanggalan juga kami temukan dalam proses investigasi beberapa hari ini. Diantaranya yaitu lokasi perumahan yang ada di dataran tinggi dan tebing yang curam, bahkan curamnya lingkungan ini juga terjadi di akses jalan di perumahan ini, meskipun di beton, namun akses jalan di lingkungan perumahan itu tetap curam,” ungkapnya.
Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga banyak yang mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.
“Temuan lainnya yaitu terdapat keluhan dari 63 warga penghuni perumahan subsidi ini, yang telah membeli dengan membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, namun pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur yaitu Bank BTN,” ucapnya.
Selain itu puluhan warga yang sudah melunasi pembayaran belum memperoleh sertifikat rumah. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)