• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 25, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Pengembang Perum Punsae Jadi Tersangka Penyelewengan Proyek Rumah Subsidi

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
05-Mei-2025 09:14
in Jateng, Hukum Dan Kriminal
Pengembang Perum Punsae Jadi Tersangka Penyelewengan Proyek Rumah Subsidi

Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman bersama Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah memberikan keterangan pers di Ditreskrimsus Polda Jateng. (Hesty Imaniar/Lingkar.news)

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

KABUPATEN SEMARANG, Lingkar.news – Polda Jawa Tengah menetapkan pihak pengembang Perumahan Subsidi Ungaran Asri Regency (Punsae) Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebagai tersangka penyelewengan pembayaran unit rumah subsidi.

Tersangka tersebut adalah BN yang merupakan mantan Direktur PT ACK, perusahaan pengembang Perum Punsae yang bertanggungjawab terhadap pembangunan proyek perumahan periode 2018—2020.

“Dan dari penelusuran, rumah subsidi tersebut dijual oleh pengembang secara komersial, dan bukan dengan skema subsidi yang seharusnya, misal melalui perbankan milik pemerintah, karena ini merupakan rumah subsidi,” jelas Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

BERITATERKAIT

Tewaskan 6 Orang, Ini Kronologis Kecelakaan Bus Vs 2 Tronton di Pantura Pati

Tewaskan 6 Orang, Ini Kronologis Kecelakaan Bus Vs 2 Tronton di Pantura Pati

23 September 2024
Rekonstruksi Penembakan Gamma, Begini Keterangan Pengacara Aipda Robig

Rekonstruksi Penembakan Gamma, Begini Keterangan Pengacara Aipda Robig

30 Desember 2024

Investigasi Perum Punsae, Kementerian PKP Temukan Sejumlah Pelanggaran

Arif menjelaskan seharusnya rumah subsidi itu dijual dengan uang muka atau uang panjar dan cicilan ringan Rp1 juta per bulan dengan tenor waktu antara 15 hingga 20 tahun.

“Namun kenyataannya, warga diminta melakukan pembayaran secara tunai, yang jelas ini tentu tidak sesuai dengan aturan. Maka, kami mencurigai adanya pelanggaran atau penyimpangan hukum dalam praktik tersebut, sehingga kami meminta warga yang jumlahnya ada sekitar 60 hingga 66 orang untuk mengumpulkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian di awal dengan pihak pengembang,” bebernya.

Langkah tersebut dilakukan karena uang pembayaran unit tidak disalurkan kepada bank penyalur sebagaimana aturan program perumahan subsidi pemerintah.

“Pengembang ini telah mengalami peralihan kepengurusan, maka yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, adalah mantan Direktur perusahaan pengembang pada periode tahun 2018-2020,” sambungnya.

Lantaran penyelewengan pembayaran unit rumah subsidi tersebut, BN terancam dijerat pasal tentang perlindungan konsumen. BN juga diancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Parah! Sertifikat Rumah Subsidi Punsae Semarang Digadaikan Pengembang

Sementara itu Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Aziz Andriansyah, menyampaikan hasil investigasi bersama Menteri PKP Maruarar Sirait memang ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Perum Punsae.

“Tidak hanya temuan, tapi juga sejumlah kejanggalan juga kami temukan dalam proses investigasi beberapa hari ini. Diantaranya yaitu lokasi perumahan yang ada di dataran tinggi dan tebing yang curam, bahkan curamnya lingkungan ini juga terjadi di akses jalan di perumahan ini, meskipun di beton, namun akses jalan di lingkungan perumahan itu tetap curam,” ungkapnya.

Kemudian, sejumlah rumah di perumahan subsidi itu juga banyak yang mengalami kerusakan parah akibat longsor. Bahkan, sebagian rumah ada di zona rawan longsor, sehingga tidak dihuni oleh warga yang membelinya.

“Temuan lainnya yaitu terdapat keluhan dari 63 warga penghuni perumahan subsidi ini, yang telah membeli dengan membayar lunas atau tunai kepada pengembang dari tahun 2017 hingga tahun 2018, namun pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian dan kegiatan transaksi pembayaran atau pelunasan rumah tidak dilaporkan kepada bank penyalur yaitu Bank BTN,” ucapnya.

Selain itu puluhan warga yang sudah melunasi pembayaran belum memperoleh sertifikat rumah. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkar.news)

Tags: JATENGMenteri Perumahan dan Kawasan PermukimanPerumahan RakyatPolda Jateng
SendShareTweet

Berita Terkait

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis
Jateng

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus terus menggenjot capaian program Cek Kesehatan Gratis (CKG), terutama dengan upaya jemput...

Read moreDetails
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

24 Mei 2025
Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber
Politik

Bamsoet: RI Butuh Kerja Sama Internasional Lawan Kejahatan Siber

by Ulfa Puspa
24 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan pemerintah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi...

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

DKK Kudus Jemput Bola Genjot Program Cek Kesehatan Gratis

24 Mei 2025
Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

Penyesuaian PBB-P2 di Pati, Legislator: Kalau Mau Maju Butuh Kebijakan Tegas

24 Mei 2025
Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

Kritik Perpres Perlindungan Jaksa, YLBHI: Tidak Urgent

23 Mei 2025
DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

DKK Kudus Ajak Perempuan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Kanker Payudara

23 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Koperasi Merah Putih di Kudus Bisa Gunakan Gedung SD Nganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan
Jateng

JMSI Jateng: Ekosistem Pers yang Sehat dan Profesional Jadi Keniscayaan

by Sekar Sari
24 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Tengah menggelar sarasehan dan konsolidasi anggota JMSI Jateng di Semarang,...

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

Pemprov Jateng Pertahankan Opini WTP 14 Kali Beruntun

24 Mei 2025
Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

Khofifah Target Normalisasi Sungai Jombang Rampung 2,5 Bulan

24 Mei 2025
DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

DPRD DKI Jakarta Apresiasi Pembukaan Rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M

23 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya