SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan meringankan beban pajak masyarakat serta intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan asli daerah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan pihaknya bersama Wali Kota Semarang berkomitmen melaksanakan kebijakan yang pro-rakyat khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Beberapa kebijakan pro-rakyat untuk meringankan beban pajak yakni tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sehingga nilainya tetap sama pada tahun sebelumnya. Kemudian, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
“Di samping itu, Kami (Pemkot Semarang-red) memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB yang dilakukan masyarakat pada periode awal, yaitu bulan Maret hingga Mei 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan warga,” terangnya.
Kebijakan lainnya, masyarakat yang bayar pajak pada periode awal secara otomatis akan ikut serta dalam undian PBB dengan hadiah utama satu unit rumah tipe 36, satu unit mobil, motor, serta hadiah elektronik.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang,” tuturnya.
Warga Kota Semarang dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode, termasuk pembayaran secara online atau melalui Kantor Pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)