DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polsisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), terkhusus miras oplosan yang tenar dikalangan remaja dengan sebutan Es Moni.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, menerangkan bahwa razia pekat tersebut guna menegakkan peraturan daerah (perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
“Kami sesuai dengan tupoksi kami, serta perintah dari Ibu Bupati secara tegas kepada kami meminta harus gerak terus senantiasa melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan sejenisnya,” kata Agus, dalam konferensi pers baru baru ini.
“Maka kami beserta anggota lain melakukan operasi nonyustisi yang kita lakukan secara masif, secara menyeluruh se-Kabupaten Demak. Kita lakukan selama 2-3 hari,” sambungnya.
Bupati Demak Minta Satpol PP Tingkatkan Razia Peredaran Es Moni
Agus menerangkan personel Satpol PP mengumpulkan informasi terlebih sebelum melakukan razia.
“Maka, kita berhasil melakukan upaya penertiban dengan melakukan penyitaan dan mengamankan barang bukti baik berupa minuman keras dari berbagai merek, ada yang pabrikan ada yang tradisional seperti arak. Semua kami sita dari berbagai tempat, baik warung, kafe, rumah penduduk yang sudah kita selidiki dahulu,” terangnya.
Hasil kegiatan razia tersebut, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 157 dan 1/2 botol miras berbagai merek sekaligus alat pres gelas yang digunakan untuk kemasan Es Moni.
“Jumlahnya ada 157 setengah botol, setengah itu karena habis dipakai kemudian kita sita. Kemudian alat pres. Alat yang digunakan untuk kemasan Es Moni,” bebernya.
Es Moni Marak di Kalangan Remaja, Bupati Demak Minta Satpol PP Gencarkan Razia
Ia menjelaskan mirap oplosan berupa Es Moni banyak diminati kalangan pelajar karena harganya murah.
“Es Moni itu gabungan minuman suplemen dan arak tradisional. Ini rata-rata pembelinya kalangan pelajar. Ini perintahnya Ibu Bupati secara jelas. Harus ditindak orang-orang semacam ini,” tuturnya.
Pihaknya juga memerintahkan anggota agar menutup warung ataupun tempat yang terbukti menjual minum-minuman beralkohol tersebut.
“Maka kami perintahkan kepada tim kami untuk langsung ditutup, kalau tidak tutup, apabila memungkinkan kita bongkar warungnya. Karena jelas dia melanggar perda. Agar mereka jera dan tidak diikuti orang lain dan generasi muda terselematkan,” tegasnya.
Menurutnya Satpol PP Demak berkomitmen akan melakukan razia pekat secara masif untuk mewujudkan Demak bermartabat, maju dan sejahtera.
“Kita lakukan secara terus menerus sehingga di Kabupaten Demak semakin bermartabat maju dan sejahtera sesuai dengan Visi Misi Bupati Demak untuk senantiasa meningkatkan marwah Kabupaten Demak sebagai Kota Wali yang religi yang harus selalu kita jaga,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)