DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak gencar mengedukasi masyarakat terkait perundang-undangan bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut juga menyasar manyasar masyarakay di pelosok desa. Seperti halnya kegiatan sosialisasi kepada para nelayan di Kecamatan Bonang yang diikuti 150 nelayan dari Desa Purworejo, Margolinduk, dan Morodemak, pada Kamis, 11 Juli 2024.
Bupati Demak, Eisti’anah, mengajak para nelayan untuk mendukung progam pemerintah ‘gempur rokok ilegal’.
Menurut Eisti’anah, peredadan rokok ilegal bisa mengurangi pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini sangat penting, karena sebagai langkah preventif untuk memberikan wawasan mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, yang tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga potensi ekonomi lokal,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap agar para nelayan turut berkontribusi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing
“Diharapkan bisa memutus rantai peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat serta para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai,” tuturnya.
Sementata itu, Subkoordinator SDA Bagian Perekonomian Setda Demak, Retno Widyastuti, menegaskan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal, lantaran dirinya menilai rokok ilegal dapat mempengaruhi pendapatan daerah sebab DBHCHT yang didapat oleh pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat.
“Dana cukai nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program kegiatan. Sesuai ketentuan, dana bagi hasil cukai tersebut akan digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum,” jelasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)