DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menyita sebanyak 860 batang rokok ilegal di warung/toko rumahan milik salah satu warga di Kecamatan Karangtengah.
Adapun barang bukti yang diamankan, rokok ilegal dengan merek Booster86 400 batang, Turbo T 160 batang dan Turbo Premium 300 batang yang merupakan hasil operasi penindakan barang kena cukai yang dilakukan tim gabungan baru-baru ini.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan personilnya bergerak bersama tim gabungan yang terdiri dari Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinkominfo, Polres Demak, Kodim 0716/Demak dan Perwakilan Bea Cukai Semarang.
“Dilakukan pembagian personil menjadi dua tim. Tim pertama dipimpin menyasar ke Kecamatan Guntur, tapi di sana tak ditemukan rokok ilegal. Tim kedua menyasar ke Kecamatan Karangtengah dan berhasil menyita 860 batang rokok ilegal,” terangnya.
Agus juga menjelaskan, prosedur operasi yang dilakukan dengan mendatangi warung atau toko yang menjadi target operasi. Kemudian barang kena cukai ilegal tersebut diamankan oleh Tim Bea Cukai Semarang untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Tim melakukan pengecekan etalase dan persediaan rokok, mengidentifikasi rokok yang diduga ilegal, hasil penyitaan rokok ilegal tersebut diamankan oleh Bea Cukai Semarang untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Demak. Penindakan tersebut atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Serta keputusan Bupati Demak Nomor 976/29 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2024,” kata Agus. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)