KENDAL, Lingkar.news – Pengamat politik dan hukum UIN Walisongo, M. Kholidul Adib, memprediksi sengketa Dico-Ali dapat berlarut-larut dan naik ke PTTUN bahkan berpotensi Pilkada ulang, Kamis, 5 September 2024. Hal ini lantaran musyawarah tertutup pada 3-4 September 2024 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini paslon Dico-Ali dan KPU Kendal.
Kedua belah pihak masih saling bersikukuh mempertahankan argumentasinya, sehingga Bawaslu Kendal harus melanjutkan sengketa tersebut ke tahap musyawarah terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.
Diketahui dalam musyawarah tertutup, pihak KPU Kendal masih tetap dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 yang menyatakan bahwa partai politik hanya mengusulkan satu pasangan calon dan tidak boleh mencabut dukungan paslon yang telah diusulkan dalam pendaftaran. Sehingga pasal tersebut menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.
Musyawarah Gugatan Pendaftaran Pilbup Kendal Dico-Ali Belum Ada Titik Temu
Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah. Dengan demikian, kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda.
“Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa diantara kedua pihak. Jadi harus menunggu Keputusan Bawaslu Kendal dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 atau tidak. Jika permohonannya dikabulkan Bawaslu maka pasangan tersebut bisa menjadi peserta Pilkada,” ujar Adib.
Adib melanjutkan jika permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau Bawaslu menolak, Dico-Ali bisa naik ke PTTUN dan MA, ini nanti prosesnya panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan,” katanya.
Karangan Bunga Penuhi Kantor Bawaslu Kendal Buntut Penolakan Berkas Pendaftaran Dico-Ali
Adib menyatakan jika hal tersebut benar terjadi maka bisa saja paslon Dico-Ali mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan Pilkada ulang.
“Sengketa ini juga berpeluang berlanjut ke MK, dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, Jika dikabulkan maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025,” tandasnya.
Jika terjadi pilkada ulang di Kendal maka kasus ini mirip peristiwa Pemilu Ulang anggota DPD RI dapil Sumatera Barat. Dalam kasus tersebut salah satu paslon yang dicoret dari daftar calon namun kemudian berhasil memenangkan gugatan di tingkat PTTUN dan MK, sehingga diadakan pemilu ulang.
“Kalau benar nantinya gugatan Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada Ulang Tahun 2025,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)