REMBANG, Lingkar – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang menganggap Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah setempat tidak layak. Hal itu disampaikan menyongsong penetapan UMK Rembang 2025.
Diketahui, UMK Rembang 2024 sebesar Rp2.099.689. Besaran upah tersebut masuk empat besar terendah se-Jawa Tengah di atas Kabupaten Sragen, Wonogiri, dan Banjarnegara.
“Sangat tidak layak. Dengan upah segitu, Rp2.100.000 kurang dua ribu kira-kira cukup nggak? Kalau saya pribadi ya sangat jauh dari cukup,” ujar Ketua SPN Kabupaten Rembang, Emon, pada Kamis, 7 November 2024.
Emon tak menampik bahwa tujuan rendahnya UMK di Rembang adalah salah satu upaya untuk mendatangkan investor. Namun, kebijakan itu berimbas pada kenyamanan para pekerja.
“Maka tidak heran kalau pekerja di Rembang ini keluar masuknya sangat tinggi. Semangat yang dibangun ketika awal kerja, ketika terima gaji lemas. Karena dianggap tidak mencukupi dan pada akhirnya mereka memutuskan untuk kembali resign,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, imbas dari rendahnya upah di Rembang membuat banyak pekerja memilih mencari nafkah di luar daerah demi mencukupi kebutuhan hidup.
“Ketika kita sudah bekerja, penghasilannya tidak bisa menghidupi keluarga, otomatis mencari alternatif lain. Mencari pekerjaan lain, baik keluar daerah yang lebih tinggi upahnya,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang Dwi Martopo mengatakan bahwa UMK di Rembang sebesar Rp2.099.689 hanya diperuntukkan kepada buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Jika upah yang beracuan pada UMK digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan layak, menurutnya, memang tidak cukup.
“UMK itu ‘kan standar yang diberikan kepada karyawan yang kurang dari satu tahun. Kalau pekerja yang lebih dari satu tahun tidak pakai itu. Pakai hitungnya struktur skala upah,” tegasnya.
3 Daerah Miskin di Jateng Jadi Sasaran Uji Coba Makan Bergizi, Anggaran Rp 2,25 Miliar
Sementara itu menurut data yang disampaikan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Rembang termasuk daerah yang masuk kategori miskin ekstrem.
Selain Rembang, masih ada 16 kabupaten lain yang juga masuk kategori miskin ekstrem di Jateng, yakni Wonogiri, Magelang, Cilacap, Purworejo, Blora, Grobogan, Demak, Klaten, Banyumas, Sragen, Banjarnegara, Purbalingga, Pemalang, Wonosobo, Brebes, dan Kebumen.
“Sebanyak 17 kabupaten kemiskinannya di bawah Provinsi Jawa Tengah. Nah, selain yang 17 itu, bukan berarti tidak diintervensi. Karena di kabupaten lain pun masih ada kerawanan kemiskinan, jadi semuanya diintervensi,” ujar Kepala Dinas Sosial Jateng, Imam Maskur, Selasa, 5 November 2024.
Maskur menyebut ada berbagai faktor yang mempengaruhi suatu daerah masuk dalam kategori miskin ekstrem. Walau begitu Dinsos Jateng berupaya menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem hingga akhir 2024.
“Khusus yang kita genjot itu kaitan dengan kemiskinan ekstrem. Karena di tahun 2024 harus nol persen kemiskinan ekstrem. Namun kalau untuk penyebab alasan 17 daerah itu masuk dalam kategori miskin ekstrem bisa karena kemiskinan di sana masih tinggi dan belum naik ke jenjang sedang. Bisa juga karena keluarga yang awalnya masuk kelas menengah, turun menjadi kategori miskin,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)