DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengebut pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bupati Demak, Eisti’anah, bahkan turun langsung mendatangi 14 kecamatan secara berurutan. Kendati begitu saat ini baru setengah jumlah BPD di Demak yang menerima SK perpanjangan jabatan.
Eisti’anah pun menegaskan kepada para BPD yang sudah menerima SK agar semakin meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ucapkan selamat. Tugas yang akan diemban tidaklah ringan, namun saya yakin dengan dedikasi dan kerja keras akan mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Eisti’anah menyampaikan sambutan dalam kegiatan penyerahan SK perpanjangan jabatan BPD di Aula Kecamatan Demak, Senin, 9 September 2024.
Badan Permusyawaratan Desa se-Demak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Pihaknya membeberkan tugas BPD meliputi perencanaan dan pengawasan program-program pembangunan desa, serta mediasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Untuk itu kami berharap agar BPD dapat bekerja sama dengan semua pihak dan menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tuturnya.
BPD juga diminta menjalankan fungsinya dengan semangat kebersamaan dan gotong royong. Menurut Eisti’anah sinergi yang baik antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dirinya juga menitip pesan kepada seluruh BPD di Demak agar mendukung pemerintah desa untuk melakukan perubahan RPJMDes menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun meniadi 8 tahun.
“Kedua, jaga keharmonisan dengan pemerintah desa. Apabila ada permasalahan di desa agar diselesaikan dan dimusyawarahkan dengan baik, dan terakhir BPD agar menyusun laporan kinerja setiap akhir tahun anggaran sebagai evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang baik antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat, kita dapat mengatasi setiap tantangan dan mencapai kemajuan yang dinginkan,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025, anggota BPD akan mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
“Semoga dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini, akan semakin memotivasi seluruh anggota BPD untuk bekerja, bergotong royong memperkuat kelembagaan desa,” ujarnya.
Kemudian soal kritikan dari masyarakat terkait kinerja BPD, Eisti’anah meminta agar hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja yang lebih berkualitas.
“Tentunya Dinpermades akan memberikan pengawasan. Kami delalu menyampaikan bahwa di kantor itu ada yang selalu stand by untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemarin memang ada yang menyampaikan kalau jam segini belum buka dan sebagainya. Jadi kritikan itu harus disikapi dengan baik karena kritik bertujuan memberikan evaluasi bagi kita agar lebih baik lagi kedepanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)