DEMAK, Lingkar.news – Gowes Bersama Bupati Demak menjadi sarana Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengedukasi terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimana dana tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting karena sebagai langkah preventif untuk memberikan wawasan mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, yang tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga potensi ekonomi lokal,” kata Bupati Eisti’anah usai mengikuti gowes, Kamis, 15 Agustus 2024.
Bupati Eisti’anah menegaskan apabila peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan maka pendapatan daerah melalui DBHCHT akan bertambah.
“Kalau rokok ilegal bisa kita tekan peredarannya maka DBHCHT yang kita dapatkan semakin banyak yang juga akan banyak bermanfaat bagi masyarakat khusunya di Kabupaten Demak,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pembagian atas perolehan DBHCHT Kabupaten Demak nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui beberapa program.
“Diwilayah Demak banyak penghasil tembakau, seperti di Karangawen, Guntur, dan Mranggen. Selain itu banyak buruh-buruh pabrik seperti di Karanganyar. Kemudian Demak juga menjadi salah satu dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng yang mendapatkan DBHCHT, yang sudah dibagi-bagi untuk klasifikasinya kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun pembagian DBHCHT meliputi 50 persen untuk kesejahteraan pekerja petani,pegawai/buruh, 40 persen untuk mengcover kesehatan masyarakat di Demak dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat turut berkontribusi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Wali itu.
“Kami harapkan masyarakat turut andil dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat serta para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)