Kudus Dapat Alokasi Dana Cukai Tembakau Rp268,48 Miliar pada 2025

Kudus Dapat Alokasi Dana Cukai Tembakau Rp268,48 Miliar pada 2025

Pembangunan gorong-gorong di Jalan Kiai Turaichan Kudus, Jawa Tengah, dengan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus, Lingkar.news – Alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp268,48 miliar, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono.

“Alokasi DBHCHT tahun 2025 tersebut, merupakan alokasi sementara yang kami terima dari Pemprov Jateng,” ujarnya di Kudus, Rabu (18/12).

Ia mengungkapkan penghitungan alokasi dana cukai yang diterima Kudus itu, berdasarkan realisasi pendapatan Bea Cukai selama 2024.

Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025 itu, kata dia, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp212,18 miliar.

Kenaikan penerimaan dana cukai tersebut, salah satunya disebabkan karena kenaikan permintaan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Bahkan, perusahaan rokok besar di Kudus juga membuka cabang baru untuk memenuhi permintaan pasar.

“Dampaknya, pemesanan pita cukai rokok untuk pabrik rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan sehingga berdampak pada penerimaan dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) yang diterima Kudus,” ujarnya.

Alokasi DBHCHT yang diterima tahun 2025, kata dia, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024.

Untuk penggunaannya, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 27/2024 sebesar 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version