SEMARANG, Lingkar.news – Kreditur dan kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan verifikasi jumlah utang perusahan tekstil raksasa tersebut di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 21 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi tersebut dihadiri kurator serta puluhan kreditur. Rapat verifikasi piutang kreditur ini merupakan kali ketiga digelar sejak Sritex dinyatakan pailit.
Rapat kali ini pun akhirnya dihadiri Direktur Utama PT Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.
“Hari ini dilakukan pencocokan utang oleh kreditur bersama kurator,” kata Hakim Pengawas Haruno Patriadi, Selasa, 21 Januari 2025.
Sritex Pailit, 4 Kurator Diundang Menperin Bahas Nasib Pekerja
Namun Haruno mengatakan agenda hari ini ini tidak membahas tentang keberlanjutan usaha Sritex.
“Untuk pembahasan going concern belum ada,” tambahnya.
Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan kehadirannya dalam rapat verifikasi kreditur tersebut mengatasnamakan ribuan buruh yang bernaung di bawah perusahaan ini.
“Mereka ingin keberlanjutan usaha. Kita perjuangkan bersama untuk dapat izin keberlanjutan usaha,” ucapnya.
Meski demikian, lanjut dia, pada rapat kreditur kali ini belum membahas tentang keberlanjutan usaha Sritex.
Sebelumnya, kurator dalam kepailitan PT Sritex dan tiga perusahaan yang berada dalam satu kelompok usahanya masih melakukan pencocokan tagihan utang dari kreditur.
Jumlah keseluruhan tagihan utang PT Sritex yang telah diterima kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya memutus pailit PT Sritex dan tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut pada Oktober 2024.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tahun 2022. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)