• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 4, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Resep
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Kawal Pembayaran THR, Dinnakerind Demak Buka Posko Aduan

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
04-Apr-2023 08:00
in Jateng
Kawal Pembayaran THR, Dinnakerind Demak Buka Posko Aduan

BERI KETERANGAN: Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsostek Dinnakerind Demak, Eko Hardiyanto saat memberikan keterangan. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

358
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dinnakerind Demak berharap, perusahaan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sub Koordinator Pengupahan dan Jamsostek Dinnakerind Demak, Eko Hardiyanto mengatakan bahwa, para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, bisa melapor ke posko pengaduan di kantor Dinnakerind Demak.

Posko pengaduan THR Dinnakerind Demak telah dibuka pada hari ini Senin, 3 April 2023.

Tak Boleh Dicicil, Dinnakerind Demak Pastikan THR 2023 Dibayar Penuh

“Posko mulai dibuka di kantor Dinnakerind mulai hari ini Senin, 3 April 2023 sampai tanggal 10 Mei 2023,” kata Eko Hardiyanto.

Pihaknya mengatakan siap menerima aduan para buruh atau pekerja, jika para pekerja tersebut tidak mendapatkan THR dari perusahaan. 

“Nanti bisa lapor di posko. Kalau H-7 (Lebaran, red) belum ada tanda-tanda THR dibagikan, silakan lapor nanti kita dampingi dan akan ditindaklanjuti ke atasan perusahaan” tuturnya.

Untuk mekanisme pengaduan THR, pihaknya menjelaskan bahwa pelapor harus memenuhi beberapa syarat, misalnya membawa bukti transfer THR yang dibayar dengan cara dicicil.

Dinnakerind Demak Gelar Seleksi Calon Transmigran 2023

“Pelapor datang dengan membawa bukti. Semisal, bukti transfer kalau THR-nya dicicil. Kemudian kami akan melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut untuk memenuhi hak pekerja. Atau mungkin THR-nya tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah atau tidak seperti perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerjanya,” jelasnya.

Eko juga menjelaskan beberapa sanksi bagi perusahaan jika tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait THR tahun 2023.

“Kalau perusahaan terlambat membayar THR, kena denda 5 persen dari total THR tersebut. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan buruh, atau pun pekerjanya,” sebutnya.

Kalau perusahaan tidak membayarkan THR, tambahnya, perusahaan tersebut terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan usahanya sampai dibekukan.

“Walaupun perusahaan telah membayar denda, tapi tidak lepas dari tanggung jawabnya untuk membayarkan THR ke buruh atau pekerjanya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Tags: Berita DemakBerita Demak TerbaruBerita Jateng terkiniDinnakerind DemakInfo JatengJateng Hari IniJateng TerbaruJateng TerkiniJateng UpdateJateng ViralLebaran 2023Lingkar JatengTHR

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas
Jateng

Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas

by Shinta Kusuma
3 Juni 2023

SEMARANG, Lingkar.news – Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes dan penolakan tambang batu...

Read more
Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis, LKS Tripartit Demak Kunker ke Disperinaker Klaten

3 Juni 2023
Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

Pawai Sound Horeg Digelar Besok, Warga Cepoko Serentak Melakban Kaca Rumah

2 Juni 2023
Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

Antisipasi Pemilih Ganda, Bawaslu Pati Door to Door di Wilayah Perbatasan

2 Juni 2023
Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

Raih Juara FLS2N, SD 2 Piji Wakili Kudus Maju Tingkat Provinsi

2 Juni 2023
PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

PDIP Kendal Siap Membumikan Pancasila Pada Generasi Muda

1 Juni 2023
BERKOMITMEN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si menandatangani Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 1 Juni 2023. (Dok. Lingkar/Lingkar.news)

Rakyate Kopen Pejabate Kajen serta Ikrar Tolak Korupsi dan Pungli Warnai Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dukuhseti 1 Juni 2023

1 Juni 2023
Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

Camat Dukuhseti Pimpin Upacara Harlah Pancasila dan Penandatanganan Ikrar Kebangsaan

1 Juni 2023
Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

Ketua DPRD Kudus Dukung Kiprah Lembaga Pelatihan Majukan Daerah

31 Mei 2023

Trending

Dampak-Negatif-Golput-dalam-Pemilu-yang-Harus-Kamu-Ketahui
Artikel

Dampak Negatif Golput dalam Pemilu yang Harus Kamu Ketahui

by Shinta Kusuma
11 Januari 2023

Lingkar.news - Golongan Putih atau disingkat Golput, pada dasarnya merupakan gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni...

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

Desain pohon hayat aulia akbar terpilih menjadi logo IKN Nusantara

30 Mei 2023
Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

Siapkan Tenaga Kompeten, BLK Demak Gelar Pelatihan MTU Kejuruan Menjahit

29 Mei 2023
DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

DPRD Kudus Sepakati Bantuan Hukum Warga Miskin Senilai Rp 3 Juta

31 Mei 2023
Asal-Usul-Mille-Crepes,-Dessert-Berlapis-Krim-yang-Viral

Sejarah Mille Crepes, Dessert Berlapis Krim yang Viral

28 Februari 2023

Post Terbaru

Warga Excited Bertemu Presiden, Jokowi Ngapain sih di Malioboro?
Jogja

Warga Excited Bertemu Presiden, Jokowi Ngapain sih di Malioboro?

by Admin
4 Juni 2023

Jakarta, LINGKAR.NEWS - Presiden Joko Widodo mengunjungi kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan berjalan kaki pada Sabtu 3 Juni 2023...

Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Ironis, Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur

4 Juni 2023
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Istimewa/Lingkar.news)

Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan

3 Juni 2023
KERJA SAMA: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi Ketua DPP PDIP Puan Maharani (kanan) bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) terkait kerja sama politik. (Istimewa/Lingkar.news)

Kader Muda PDIP Surabaya Siap Dukung Kolaborasi Politik dengan PAN

3 Juni 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version