SEMARANG, Lingkar.news – Saksi kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) mengaku setor fee 13 persen dari nilai pekerjaan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi).
Pengakuan tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 14 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan sejumlah pelaksana proyek.
Salah satu pelaksana proyek, Direktur CV Sinergi Utama M. Abdul Hamid, mengatakan mendapatkan 12 paket pekerjaan untuk wilayah Banyumanik dan Semarang Utara dengan nilai Rp1,2 miliar.
Dari proyek sebesar itu, lanjut dia, besaran komitmen fee yang dibayarkannya mencapai Rp161 juta.
“Saya serahkan melalui sekretariat Gapensi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Suami Mbak Ita Sebut Pejabat Pemkot Semarang Terlibat Bagi-Bagi Proyek Rp16 M
Keterangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Suwarno tentang kewajiban fee 13 persen tersebut.
Menurut Suwarno, fee proyek penunjukan langsung diserahkan kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.
“Diserahkan kepada Pak Martono. Namun, tidak dijelaskan untuk apa fee tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua PKK di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.
Kedua terdakwa didakwa atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Jurnalis: Immanuel Citra Senjaya/Antara
Editor: Ulfa Puspa