PATI, Lingkar.news – Pungutan liar atau pungli yang seringkali dilakukan oleh pihak sekolah dengan dalih iuran, tentu sangat memberatkan para orang tua siswa selaku wali murid.
Oleh karena itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Didin Syafruddin mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk melapor jika ada dugaan pungli di sekolah.
Ia menilai, jika ada suatu iuran yang mengatasnamakan pembangunan sekolah itu tidak benar. Lantaran semua sekolah, khususnya sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sudah ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Yang namanya pungutan liar itu kan tidak ada dasar hukum dan landasannya. Jika ada sekolah yang melakukan itu harus kita tindak tegas,” ungkap Didin.
Satgas Pungli RI Sebut 323 Bupati atau Wali Kota Ditangkap Akibat Korupsi
Komisi D selaku mitra kerja dari Disdikbud pun mengaku siap menindak tegas sekolah apabila ada laporan pungli disertai bukti kuat.
“Syukur-syukur kalau ada yang melaporkan ke kita, DPRD Komisi D tentu akan kita panggil karena kadang-kadang informasi yang kita terima tidak benar. Yang penting ada data fakta dan saksi. Monggo kita klarifikasi bareng dengan sekolah dan wali murid,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Pati Fauzin Futiarso mengungkapkan jika selama ini adanya uang yang diminta dari pihak sekolah negeri bukanlah pungli, melainkan sumbangan sukarela.
BACA JUGA : Kenali Kriteria, Penyebab, dan Dasar Hukum Penindakan Pungli di Sekolah
“Di Kabupaten Pati ini tidak ada pungli. Yang beredar dana yang diminta dari wali murid bukan pungli tetapi sumbangan sukarela. Maka tidak ditentukan nominalnya, siapa saja boleh menyumbang dan disumbang,” tutur Fauzin.
Tentunya, diharapkan apa yang dikatakan oleh Disdikbud ini benar adanya. Sebagai wakil rakyat, Didin yang merupakan politisi dari Partai NasDem ini berharap, tidak ada pungli di sekolah atau iuran lain yang memberatkan masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)