Honorer di Jateng Gagal CPNS 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Honorer di Jateng Gagal CPNS 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

ILUSTRASI: Aparatur sipil negeri (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)

SEMARANG, Lingkar.news Pegawai non-ASN atau honorer yang telah mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 namun tidak lolos akan diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, menjelaskan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam peraturan tersebut, ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I. Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kategori kedua adalah peserta CPNS 2024 yang tidak lulus. Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?

Adapun kuota PPPK paruh waktu, kata Rahmah, disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

“Kalau kuota PPPK paruh waktu itu menyesuaikan anggaran masing-masing, sedangkan kalau PPPK penuh waktu di lingkungan provinsi itu ada kuota 4.446,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau bagi para pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) diharapkan segera melakukan pendaftaran PPPK tahap dua yang diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

“Kami menghimbau bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam database untuk dapat mengikuti PPPK tahap dua yang telah diperpanjang, yang kemarin sampai 15 Januari, ini di perpanjang sampai 20 Januari 2025. Ini suatu upaya pemerintah bagi para pegawai non-ASN,” tegasnya.

Sedangkan bagi pegawai non-ASN yang belum masuk dalam pangkalan data BKN, pihaknya belum bisa memastikan pengaturannya.

“Untuk pegawai non-ASN yang belum masuk ke pangkalan data atau database BKN, saya belum bisa bicara tentang itu,” jelasnya.

Banyak Pegawai Lolos PPPK Kota Semarang Tak Sesuai Kompetensi

Dalam keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu menyatakan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah.

Tujuan PPPK paruh waktu untuk melakukan penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Kemudian memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

PPPK paruh waktu ini berlaku bagi para pegawai non-ASN yang telah masuk dalam pangkalan data BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024 namun tidak lolos atau telah mengikuti seluruh tahapan PPPK tahun 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kemudian terkait dengan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan yang nantinya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)

Exit mobile version