Gibran Respons Isu Mundur sebagai Wali Kota Surakarta

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. (Antara/Lingkar.news)

SOLO, Lingkar.news Gibran Rakabuming Raka menanggapi isu mundur dari Wali Kota Surakarta menyusul dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.

“Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” katanya usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.

Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Gibran juga belum ingin menjawab secara detail.

“Nanti aja ya soal itu,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono juga mengaku belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran.

“Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” ungkapnya.

Mengenai aturan pengunduran diri, Budi menjelaskan yang bersangkutan harus mengirimkan surat ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.

“Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota,” terangnya. .

Sedangkan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari.

“Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi. Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” bebernya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version