DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim gabungan melaksanakan penertiban di Pasar Krempyeng Demak, baru-baru ini.
Tim gabungan dalam kegiatan penertiban tersebut meliputi 45 personel Satpol PP Demak, 10 pegawai dari Dinas Perdagangan dan 4 anggota Dinas Perhubungan Demak.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menilai kegiatan jual beli yang berlokasi di luar atau di depan Pasar Bintoro Demak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Menurut dia, Satpol PP Demak sudah memberikan teguran kepada pedagang Pasar Krempyeng agar tidak berjualan di area tersebut.
“Orang di sana itu sama-sama mencari makan. Tapi yang menjadi kendala, pedagang ini menempati area yang tidak semestinya, mereka mengganggu angkutan umum, menghambat arus lalu lintas,” kata Agus.
Pihaknya juga telah mengimbau agar para pedagang tersebut berjualan di dalam area Pasar Bintoro supaya tidak mengganggu jalannya lalu lintas.
“Kita berikan ruang untuk masuk, kita berikan tempat Pasar Bintoro, kalau tidak masuk ke Pasar pedagang yang diluar itu lebih laris dari pada yang di dalam,” tuturnya.
Pihaknya menegaskan bahwa jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di depan Pasar Bintoro Demak, tim gabungan tak segan untuk bertindak tegas.
“Kalau masih ada yang bandel langsung kita ambil barangnya. Kita juga sudah kasih toleransi, karena mereka sudah diberikan tempat untuk membuka lapaknya di dalam pasar,” tegasnya.
Agus menambahkan para pedagang yang berjualan di area tersebut bukan hanya dari orang lokal Demak saja, melainkan pedagang luar daerah juga berjualan di lokasi tersebut.
“Pedagang ada yang dari luar Demak, jadi bukan dari Demak saja, kalau yang dari luar Demak udah saya bilang kalau melanggar aturan dan tidak mau masuk ke dalam pasar mending pergi saja dari sini,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)