SEMARANG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa tengah (Pemprov Jateng) melaksanakan penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Acara dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengatakan, penyerahan dana hibah sebesar Rp 985.326.500.000, bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jateng tahun anggaran 2023, dan APBD Provinsi Jateng 2024.
Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791.608.630.000, sedangkan Bawaslu sebesar Rp 193.717.870.000. Anggaran itu diberikan untuk penyelenggara teknis dan pengawas para pemilihan tersebut.
Penyerahan dana hibah ditandai dengan penandatangan NPHD antara Pemprov Jateng dengan KPUD dan Bawaslu Jateng, di Kantor Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.
“Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sedangkan tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara,”ujar Nana Sudjana, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan perjanjian hibah daerah itu juga wujud komitmen antara Pemprov Jateng dalam menyukseskan Pemilukada 2024. Dengan adanya dana ini, kata dia, akan lebih memperlancar pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Sementara Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan, dana hibah tersebut merupakan mandatori konstitusi. Ada kewajiban pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada.
“Dalam menentukan besaran anggaran tersebut, membutuhkan proses panjang, karena KPU Jateng, Bawaslu Jateng, dan Pemprov Jateng menyiapkan rincian kebutuhan,” kata Handi. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)