DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen mendukung pengembangan dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), di antaranya dengan menyelenggarakan pelatihan hingga memberikan bantuan peralatan usaha.
Pemkab Demak bekerja sama dengan KPP Pratama memberikan bantuan peralatan kepada para pelaku UMKM seperti alat pemotong kerupuk, penggiling kedelai, perajang singkong, mesin oven, grinder kopi, freezer box, mixer, dan lainnya.
Bupati Demak, Eisti’anah berharap bantuan peralatan tersebut bisa mendukung peningkatan produktivitas pelaku UMKM di Kecamatan Dempet.
“Meskipun UMKM ini tampak sederhana, namun omsetnya luar biasa dan mampu membuka lapangan pekerjaan. Ini harus terus diberdayakan agar selalu ada regenerasi berlanjutan,” ujar Eisti’anah usai menghadiri kegiatan Penguatan Kapasitas UMKM Demak berbasis Potensi Lokal bertempat di Gedung Serbaguna Desa/Kecamatan Dempet, Kamis, 4 Juli 2024.
Pihaknya mengatakan Pemkab Demak juga berkomitmen mempermudah izin maupun permodalan bagi pelaku usaha.
“Kami dari Pemkab selalu berusaha memudahkan perizinan maupun permodalan. Kami juga sudah banyak menggelar pelatihan untuk kemajuan UMKM Demak,” ungkapnya.
Dirinya mengajak pelaku UMKM untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman mulai dari mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Di sisi lain, Kepala KPP Pratama Demak, Sardana, menyampaikan bahwa KPP Pratama Demak juga berkomitmen dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha di wilayah Demak.
“Untuk mencapai kesuksesan bisnis, diperlukan modal, tenaga kerja, serta pengetahuan tentang peraturan perpajakan dan administrasi,” ucapnya.
Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang harus diperhatikan dan dikembangkan.
“UMKM telah memberikan kontribusi mencapai 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, sehingga hal itu diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM untuk lebih mengembangkan kapasitas usahanya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)