BLORA, Lingkar.news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti (Danik) mengungkapkan tujuh elemen subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Danik mengatakan bahwa pengawasan perizinan melalui OSS RBA menjadi sarana untuk memastikan syarat perizinan terpenuhi oleh pelaku usaha.
“Pengawasan OSS RBA dapat memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha,” terang Danik.
Selain itu pengawasan perizinan melalui OSS RBA akan menjadi data, bukti, dan laporan terjadinya bahaya terhadap risiko suatu usaha.
Perubahan Lahan Sawah Dilindungi di MPP Blora Wajib Penuhi 12 Syarat
Danik mengatakan ada tujuh elemen subsistem pengawasan perizinan berusaha.
“Pertama kita akan melakukan perencanaan inspeksi tahunan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Inspeksi yang dilakukan sudah terjadwal dan penyusunan jadwal itu sudah ada kordinasi antar stakeholder di daerah hingga pemerintah pusat, yang tersistem melalui OSS.
“Tidak ada inspeksi yang dilakukan di luar jadwal dan tanpa sepengetahuan stakeholder terkait,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Blora: Pendirian Bangunan Harus Perhatikan GSB
DPMPTSP juga melakukan pengawasan pelaku usaha, yakni profil awal beserta informasi pelaku usaha yang terdapat di OSS.
“Untuk elemen ketiga yaitu pelaporan berkala dari pelaku usaha. Lalu untuk elemen ke empat adalah menentukan pembinaan maupun sanksi,” ucapnya.
Setelah ada penentuan itu selanjutnya akan dinilai terkait kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha baik kepatuhan teknis dan administratif.
“Selanjutnya elemen keenam adalah terkait pengaduan terhadap pelaku usaha dan pelaksana pengawasan. Selain itu adalah tindak lanjutnya,” katanya.
“Sementara untuk elemen terkakhir adalah tindakan administratif atas dasar permohonan pelaku usaha atau putusan pengadilan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)