KENDAL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menggelar Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau, di Daya Tarik Wisata (DTW) Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 22 September 2024.
Sosialisasi yang diselenggarakan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid, serta Sekretaris Disporapar Kendal, Sadtata Hak Azasia Adhi Pradana.
Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid, mengatakan kegiatan sosialisasi diikuti 350 peserta, diantaranya terdiri dari karyawan buruh pabrik rokok di Kabupaten Kendal dan masyarakat umum.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau ilegal. Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat,” ujar Ircham.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi, saat membacakan sambutan Bupati Kendal menyampaikan bahwa event sebagai media pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal yang merugikan negara.
“Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Adapun narasumber sosialisasi perundang-undangan tentang cukai tembakau, diantaranya Sekretaris Disporapar Kendal. Kemudian perwakilan dari Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal dan Camat Rowosari. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)