• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jateng

Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Admin by Admin
26 Januari 2023
in Jateng, Bisnis
Dispertan Pati Sebut Tidak Ada Kelangkaan Pupuk

Jumlah Subsidi Pupuk Kabupaten Pati Tahun 2023

367
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, LINGKAR.news – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun 2023. Dari data yang diterbitkan ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dari tahun lalu, seperti alokasi subsidi pupuk di Kabupaten Pati.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati Nikentri Meiningrum menjelaskan bahwa alokasi pupuk tahun 2023 dipastikan ketersediaannya dan sesuai dengan kuota usulan dari kelompok.

“Untuk bantuan pupuk sekarang kita pakai e-alokasi. Di sana usulan dari petani kita tampung yang kemudian diinput. Setelah itu baru kita usulkan ke pusat. Ketika disetujui, dari pusat turun di kabupaten melalui provinsi dengan ada SK Gubernur ditindaklanjuti di kabupaten. Tahun 2023 ini, kita untuk Urea mendapatkan 47.000 ton, kemudian NPK 26.000 ton, yang NPK FK khusus untuk tanaman kakao itu 80 ton,” ungkap Niken saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1).

ADVERTISEMENT

Saat ditanya mengenai kelangkaan pupuk yang terjadi beberapa waktu lalu, Niken menyatakan bahwa faktornya karena penggunaan pupuk yang berlebihan, sehingga stok tak bisa mencapai angka kebutuhan yang tinggi.

“Bicara kelangkaan, maka kami jelaskan bahwa data usulan subsidi kemarin untuk Urea dari usulan kita terpenuhi 100 persen. Sedangkan NPK hanya terpenuhi 50 persen, jadi setengahnya beli sendiri. Pupuk langka itu tidak ada, namun kadang petani itu penggunaannya tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan perbedaan jumlah subsidi pupuk tahun lalu untuk NPK hanya 30 persen. Selain itu, atas dikeluarkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang jenis pupuk yang disalurkan untuk tahun ini hanya ada 2 jenis, yaitu Urea dan NPK.“Kita lebih efektifkan agar tidak berlebihan, karena ada kebijakan baru. Seperti untuk  tanaman tebu yang dulunya 1.200, maka tahun ini diputuskan agar tebu dosis anjuran 400 kilo, karena diperkirakan dulu terlalu besar yang tentu sudah dipastikan telah memenuhi kebutuhan mereka. Hal itu dilakukan sehingga angka prosentase bisa naik. Maka kami perlu terus sampaikan agar dipahami petani. Harapannya kelangkaan pupuk bukan dipahami karena berkurangnya nilai subsidi. Karena sudah jelas subsidi secara persentase naik, tapi secara jumlah memang tidak berubah,” pungkasnya. (Ika Tamara – Koran Lingkar)

Tags: Berita Jateng terkiniDispertanpupukSubsidi Pupuk

Berita Terkait

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Read more
Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

Ledakan Bubuk Mercon di Magelang, 1 Korban Tewas Mengenaskan

27 Maret 2023
Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

Bobogan Village Sidomukti Kendal Disulap Jadi Pujasera selama Ramadhan

27 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023
Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

Dinnakerind Demak Bantu Kembangkan Usaha Garam Rakyat

27 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

Pj Bupati Pati Lepas Merpati Bareng Komunitas Merpati Pos Silugonggo

25 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023

Post Terbaru

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos
Artikel

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

Lingkar.news – Anak kos sering kali menyukai makanan yang simple dan mudah untuk dibuat. Baik itu mudah untuk memperoleh bahan-bahannya...

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version