PATI, LINGKAR.news – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun 2023. Dari data yang diterbitkan ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dari tahun lalu, seperti alokasi subsidi pupuk di Kabupaten Pati.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati Nikentri Meiningrum menjelaskan bahwa alokasi pupuk tahun 2023 dipastikan ketersediaannya dan sesuai dengan kuota usulan dari kelompok.
“Untuk bantuan pupuk sekarang kita pakai e-alokasi. Di sana usulan dari petani kita tampung yang kemudian diinput. Setelah itu baru kita usulkan ke pusat. Ketika disetujui, dari pusat turun di kabupaten melalui provinsi dengan ada SK Gubernur ditindaklanjuti di kabupaten. Tahun 2023 ini, kita untuk Urea mendapatkan 47.000 ton, kemudian NPK 26.000 ton, yang NPK FK khusus untuk tanaman kakao itu 80 ton,” ungkap Niken saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/1).
Saat ditanya mengenai kelangkaan pupuk yang terjadi beberapa waktu lalu, Niken menyatakan bahwa faktornya karena penggunaan pupuk yang berlebihan, sehingga stok tak bisa mencapai angka kebutuhan yang tinggi.
“Bicara kelangkaan, maka kami jelaskan bahwa data usulan subsidi kemarin untuk Urea dari usulan kita terpenuhi 100 persen. Sedangkan NPK hanya terpenuhi 50 persen, jadi setengahnya beli sendiri. Pupuk langka itu tidak ada, namun kadang petani itu penggunaannya tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan perbedaan jumlah subsidi pupuk tahun lalu untuk NPK hanya 30 persen. Selain itu, atas dikeluarkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang jenis pupuk yang disalurkan untuk tahun ini hanya ada 2 jenis, yaitu Urea dan NPK.“Kita lebih efektifkan agar tidak berlebihan, karena ada kebijakan baru. Seperti untuk tanaman tebu yang dulunya 1.200, maka tahun ini diputuskan agar tebu dosis anjuran 400 kilo, karena diperkirakan dulu terlalu besar yang tentu sudah dipastikan telah memenuhi kebutuhan mereka. Hal itu dilakukan sehingga angka prosentase bisa naik. Maka kami perlu terus sampaikan agar dipahami petani. Harapannya kelangkaan pupuk bukan dipahami karena berkurangnya nilai subsidi. Karena sudah jelas subsidi secara persentase naik, tapi secara jumlah memang tidak berubah,” pungkasnya. (Ika Tamara – Koran Lingkar)