Dinnakerind Demak Imbau Pelaku IKM Daftarkan Produk ke E-Katalog

Dinnakerind Demak Imbau Pelaku IKM Daftarkan Produk ke E-Katalog

POTRET: Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengajak seluruh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Demak, untuk mendaftarkan produk-produk mereka dalam e-katalog. Hal itu dilakukan agar produk-produk pelaku IKM bisa lebih produktif dan berdaya saing.

Sistem e-katalog tersebut merupakan salah satu skema pemerintah dalam mengenalkan produk-produk lokal, karena pelaku UMKM bisa langsung menawarkan produk barang dan jasa kepada pemerintah.

Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, pelaku IKM di Kabupaten Demak disarankan untuk mendaftarkan usahanya ke E-Katalog.

“Pendaftaran E-Katalog ini untuk IKM yang sudah berizin. Kalau IKM yang belum berizin tentunya tidak bisa, karena yang masuk E-katalog mempunyai izin yang resmi,” kata Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono, pada Rabu, 26 April 2023.

Tujuan dari didaftarkannya produk IKM ke E-katalog, lanjutnya, agar produk dari IKM tersebut bisa dikenal oleh masyarakat dan pemerintahan. Ia juga mengatakan bahwa, mendaftarkan produk ke E-Katalog tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

“Pendaftarannya gratis kok, maka dari itu lebih baik produk-produk yang dihasilkan oleh IKM bisa mendaftarkan ke E-katalog, kami siap membantu,” jelasnya.

Dinnakerind Demak berharap, pelaku IKM bisa menyesuaikan diri dengan sistem digital, supaya proses pemasaran lebih luas dan lebih terjangkau. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)

Exit mobile version