PATI, Lingkar.news – Demi meningkatkan kapasitas, kompetensi, kinerja, dan profesionalisme Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi (PFPK), Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Pengawas Koperasi se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebagai informasi setelah diimpavasing pada tahun 2022, baru kali ini ada anggaran dari Kemenkop UKM untuk pelaksanaan diklat penguatan pengawas koperasi se-Indonesia yang dimulai dari Juli.
Acara yang diikuti oleh 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut digelar selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis (7-10 Oktober 2024) di salah satu hotel di Yogyakarta. Di antaranya: Dinkop Sragen, Dinkop UKM Prov. Semarang, Dinkop Bantul, Dinkop Kulonprogo, Dinkop Sleman, dan Dinkop UMKM Pati.
Terdapat dua pelatihan yang dilaksanakan pada acara tersebut meliputi Pelatihan Klasikal dan Pelatihan Non Klasikal. Pelatihan tersebut bertujuan untuk membentuk tiga kompetensi pengawas koperasi, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
Untuk mengetahui tingkat kepahaman peserta diklat jabatan fungsional pengawas koperasi maka diadakan pre-test dan post-test. Hasilnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati yang diwakili Irma Indrasari berhasil peringkat tertinggi (juara satu) dalam Diklat itu.
Panitia juga menyediakan hadiah untuk peserta yang meraih tiga nilai tertinggi agar para peserta bisa lebih bersemangat dalam menjalani diklat kali ini. Adapun juara dua dan tiga diraih dari perwakilan Bantul (Rama) dan Gunung Kidul (Indar).
“Berdasarkan hasil pre-test dan post-test dalam pelatihan kompetensi ini, Alhamdulillah, nilai saya tertinggi dan mendapatkan apresiasi sebagai juara pertama,” ujar Irma.
Ia berharap, dengan adanya pelatihan peningkatan kapasitas dan kompetensi tersebut, bisa memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat.
“Tentu harapannya, ilmu dari sini bisa saya teruskan ke rekan-rekan Dinkop UMKM Pati, dan juga bisa saya terapkan untuk meningkatkan profesionalitas saya dalam bekerja,” harapnya.
Adapun jabatan fungsional pengawas koperasi terdiri dari ahli pratama (PPPK), ahli muda (PNS golongan 3), ahli madya (PNS golongan IV), dan ahli utama.
Sama seperti PNS lainnya, apabila pejabat fungsional ingin naik ke jabatan selanjutnya, maka akan ada diklat di mana peserta akan menyampaikan paparan proyek perubahan di depan dewan penguji.
Dalam pelatihan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mendatangkan pengajar atau instruktur yang kompeten di bidangnya, yaitu dari perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta praktisi dan akademisi perkoperasian.
Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tanggung jawab sebagai pembina JFPK, untuk mengelola dan membina JFPK dengan tujuan peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Oleh karena itu, perlu adanya penguatan JFPK dengan berbagai pelatihan penunjang kinerja dan kemampuan pengawas koperasi. Hal ini tentunya memberikan bekal kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari JFPK.
Diharapkan, setelah adanya pelatihan tersebut Sumber Daya Manusia (SDM) Fungsional Pengawas Koperasi di Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi. Sehingga, pelayanan terhadap masyarakat semakin terjamin. (Lingkar Network | Rizky R. Nursatria – Lingkar.news)