JEPARA, Lingkar.news – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, menyayangkan peraturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurut anggota dewan dari fraksi PPP ini, walaupun pemerintah berupaya melindungi pelajar dari tindakan yang menghancurkan masa depan, tetapi kebijakan tersebut berpotensi disalahpahami dan disalahgunakan.
“Sangat kontroversial, kami dari lubuk hati yang paling dalam menyayangkan jika peraturan itu di teken oleh pemerintah. Seakan-akan ini melegalkan hubungan bebas dan memfasilitasi dengan alat kontrasepsi bagi anak remaja, ini yang sulit ditepis oleh masyarakat awam,” terang anggota DPRD Jepara yang akrab disapa Gus Haiz ini.
Timbulkan Tafsir Liar, PP Soal Kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja Perlu Direvisi
Gus Haiz pun meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terkait aturan tersebut.
“Meskipun dalih dari pemerintah pusat bahwa pemberian alat kontrasepsi hanya untuk yang sudah menikah, bagaimana cara membedakannya dan lain sebagainya. Menurut saya aturan ini harus dikaji ulang,” ujarnya.
Alih-Alih Alat Kontrasepsi, Anak Lebih Butuh Edukasi Kesehatan Reproduksi
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya memberikan edukasi kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28. Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lebih lanjut, penjelasan bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4). Pada ayat disebutkan salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkar.news)