Camat Dukuhseti Minta Sengketa Lahan SD Harus Segera Dituntaskan

PATI, Lingkar.news Kasus sengketa lahan SDN 2 Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus berpolemik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra mengundang sejumlah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hal itu menyusul ditanaminya lahan SD dengan pohon pisang untuk kedua kalinya oleh pihak Sunari, yang mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut, pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Para pihak yang diundang yaitu Kades Dukuhseti, Kapolsek, Danramil, Kepala SDN 2, hingga Camat Dukuhseti. Rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Satpol PP itu juga dihadiri perwakikan Dinas Pendidikan Pati dan BPKAD Pati.

“Hasil rapat hari ini, Pemkab meminta permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik-baik, secara kekeluargaan. Toh kalau itu tidak terealisasi, silakan diselesaikan proses hukum,” kata Camat Dukuhseti, Agus Sunarko, S.STP., MSi., pada Jumat, 19 Mei 2023 usai mengikuti rapat.

RAPAT: Rapat koordinasi penyelesaian sengketa lahan SDN 2 Dukuhseti di Kantor Satpol PP Pati. (Istimewa/Lingkar.news)

Namun karena lahan tersebut diyakini milik Pemerintah Desa (Pemdes), maka diharapkan sengketa hak milik tanah yang di atasnya berdiri bangunan SD dan kantor desa itu bisa diselesaikan oleh Kepala Desa (Kades).

“Namun dalam penyelesaiannya, kades juga harus melibatkan para pimpinan yang ada di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini dalam rangka konsultasi langkah penyelesaian,” tambahnya.

Agsun juga menegaskan, permasalahan sengketa lahan SD ini harus segera dituntaskan. Agar ke depan, hal ini tidak menjadi bom waktu dan tidak berlarut-larut.

“Dan yang terpenting tidak main hakim sendiri. Karena yang menjadi korban adalah siswa SD yang saat ini masih menempuh pendidikan. Kasihan karena psikisnya terganggu. Begitu pula pelayanan pemerintahan desa yang terganggu dengan kejadian ini,” ujarnya.

Selaku Camat Dukuhseti, ia mendorong agar pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke ranah hukum agar polemik ini segera selesai.

“Saya mendorong kepada Mbah Sunari yang mengklaim tanah tersebut miliknya, jika tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan bisa menempuh jalur hukum, sebagai upaya warga negara untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SDN 02 Dukuhseti hingga kini belum menemui titik temu. Bahkan pada 7 November 2022 lalu, dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari yang mengklaim pemilik sertifikat hak milik (SHM) lahan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version