Bupati Demak Sebut Peredaran Rokol Ilegal Ganggu Perolehan DBHCHT

SOSIALISASI: Bupati Demak, Eisti’anah, saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal yang dikuti oleh guru swasta, PGSI serta petani tembakau, di salah satu hotel di Demak, Kamis, 27 Juni 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

SOSIALISASI: Bupati Demak, Eisti’anah, saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal yang dikuti oleh guru swasta, PGSI serta petani tembakau, di salah satu hotel di Demak, Kamis, 27 Juni 2024. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkar.news)

DEMAK, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten Demak masih terus menggencarkan berbagai upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dinilai dapat mempengaruhi pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Bupati Demak, Eisti’anah, pun mengajak peran seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kita memang harus mengupayakan ini (sosialisasi) yang lebih lagi. Kali ini memang sasaran kita dari temen-temen swasta guru, PGSI, UMKM, Petani tembakau, lha ini untuk sama -sama menurunkan peredaran rokok ilegal di Demak,” kata Eisti’anah usai menghadiri acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang dikuti oleh guru swasta, PGSI serta petani tembakau, bertempat di salah satu Hotel di Demak, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal sangat mempengaruhi aliran DBHCHT yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat.

“Tadi juga disampaikan Pak Ketua, dimana peredaran rokok ikegal ini sangat berpengaruh secara signifikan dari DBHCT yang didapat oleh Pemkab Demak,” sambungnya.  

Sementara saat disinggung soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Eisti’anah menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dibahas bersama dengan pihak legistalif untuk dijadikan peraturan daerah. 

“Kemarin juga sudah kita lakukan pembahasan berkaitan perda-nya, tentunya ada kendala memang untuk lokasinya. Untuk itu kita sosialisasikan untuk lokasi dan masyarakat tahu tentang tidak boleh sembarangan merokok,” ujarnya. 

Kendati begitu Eisti’anah mencontohkan di wilayah Kantor Pemerintahan Kabupaten Demak pegawai sudah menyadari bilamana di ruangan ber-AC tidak boleh merokok. 

“Sebenarnya kita sudah ada tapi belum membuatkan untuk tempatnya, kalau ditempat ber-AC teman-teman kantor sudah menyadari bahwa tidak boleh merekok, seperti di Kodim itu otomatis KTR,” ujarnya. 

Senada, Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal mempengaruhi pendapatan DBHCHT Pemkab Demak. 

“Seharusnya ada pendapatan yang masuk, dengan maraknya peredaran rokok ikegal ini, jadi tidak ada. Sehingga bagaimana daerah ini bisa meminimalisir terkait dengan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu Selamet menginginkan para pelaku usaha (rokok) yang ada di Kabupaten Demak agar diberikan pendampingan sehingga produknya mempunyai legalitas. 

“Ini ‘kan dana cukai masuk ke daerah, itu bisa digunakan untuk sosialisasi dampak dari tembakau petani dan sebagainya. Yang jelas bahwa kita ingin ada pendampingan kepada pengusaha-pengusaha kecil untuk bisa membuat produk lokal rokok itu bisa dibina bagaimana ini bisa mendapatkan legalitas,” tuturnya. 

Dirinya juga menegaskan bahwa produksi dan peredaran rokok ilegal jelas melanggar aturan pemerintah. Sehingga pihaknya meminta Pemkab Demak untuk berperan serta memaksimalkan kegiatan sosialisasi serta pemberantasan. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)

Exit mobile version