DEMAK, Lingkar.news – Bupati Demak, Eisti’anah, menegaskan akan memberikan sanki apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) yang duduk di Pemerintahan Kabupaten setempat terbukti bermain judi online (judol).
“Iya, tentunya kita akan tindak lanjuti. Kita akan berikan sanksi dan kemudian dikasih pembinaan juga oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Dan jika memang tidak bisa berlaku baik atau masih melakukan (main Judol) tentunya nanti akan diakukan hukuman disiplin oleh BKPP Demak,” ungkapnya usai membuka kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Kabupaten (Forkab) bertempat di Alun-alun Demak, Kamis, 27 Juni 2024.
Eisti’anah mengatakan saat ini belum ada razia judol di lingkungan ASN namun jika sudah ada aduan ASN terbukti bermain judol maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan razia.
“Belum kita lakukan. Tentunya jika ada aduan akan kita lakukan (razia),” ucap Eisti’anah.
Baru-baru ini banyak informasi di media sosial dan berita daring yang menyebutkan korban judi online mulai dari masyarakat yang terjerat utang hingga merenggut nyawa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menkopolhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, memaparkan bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi urutan ketiga se-Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta yang melakukan transaksi tinggi judi online.
Menurut data yang dilaporkan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, pelaku atau pemain judi online di Provinsi Jawa Tengah yakni sebanyak 201.963 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 triliun.
Sedangkan di Jawa Bawat yang menjadi pelaku/pemain judi online terbanyak se-Indonesia yakni 535.644 orang dengan transaksi mencapai RpRp 3,8 triliun.
Kemudian DKI Jakarta, pelaku/pemain judi online sebanyak 235.568 orang, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,3 trilun. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)