BPJS Buka Suara Soal Pasien Ditolak RSUD Purwodadi Karena Tak Layak Opname

BPJS Buka Suara Soal Pasien Ditolak RSUD Purwodadi Karena Tak Layak Opname

POTRET: Tampak depan bangunan RSUD Dr R Soedjati, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Eko Wicaksono/Lingkar.news)

GROBOGAN, Lingkar.news Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Grobogan, Wahyu Setyorini, mengungkapkan kriteria kedaruratan pasien diserahkan kepada dokter pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) di rumah sakit.

Pernyataan itu merespons isu bahwa RSUD Dr R Soedjati atau dikenal RSUD Purwodadi yang menolak pasien BPJS karena tak layak opname pada awal Desember 2024.

“Dokter memiliki pedoman emergency (kedaruratan) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, jadi kita pasrahkan full ke pihak rumah sakit terkait vonis pasien,” kata Wahyu, Jumat, 13 Desember 2024.

Bisa jadi, kata Wahyu, ketika pasien dibawa ke rumah sakit yang pertama, panas atau suhu badan belum dikategorikan sebagai kedaruratan. Namun ketika di perjalanan pasien mengalami kenaikan suhu yang signifikan.

“Dalam perjalanan atau rentang waktu itu apa yang terjadi pada pasien ‘kan kita tidak tahu. Penentuan kedaruratan kita pasrahkan ke dokter yang di IGD,” terangnya.

Klarifikasi RSUD Purwodadi Soal Tolak Pasien BPJS Karena Tak Layak Opname

Dia menegaskan bahwa pihak rumah sakit yang memutuskan apakah pasien perlu rawat inap atau hanya perlu di FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama), sesuai tingkat kedaruratan pasien.

“Dokter IGD dapat menentukan, pasien dapat dirawat inap atau hanya perlu di FKTP. Baik di puskesmas atau di klinik kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS,” katanya.

Selain itu peserta BPJS dapat menggunakan layanan aduan yang disediakan di setiap rumah sakit bila dijumpai penolakan pasien atai keluhan lainnya.

“Kami (BPJS) ada petugas yang on call namanya BPJS Satu (BPJS Siap Membantu). Nanti bisa menyampaikan ke mereka,” ujarnya.

Petugas tersebut bertugas menjembatani kepada pihak rumah sakit sehingga pasien bisa mendapatkan informasi akurat.

“Jadi nggak perlu kemana-mana. Ada petugas BPJS yang akan berkomunikasi ke pihak pendaftaran maupun dokter yang ada di rumah sakit,” jelasnya.

Keluarga Pasien BPJS Kecewa Ditolak RSUD Purwodadi Grobogan Karena Tak Layak Opname

Sebelumnya, Muhadi, warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, mengaku kecewa terhadap pelayanan RSUD Purwodadi karena anaknya disebut tak memenuhi syarat opname padahal kondisinya sudah drop.

“Trombosit harus 110, padahal anak saya 113. Kemudian, panas harus 40 derajat, anak saya dicek 39,8 derajat, sudah hampir 40 derajat. Sudah nge-drop,” kata Muhadi, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Menurutnya, jika penolakan dikarenakan kamar penuh, pihak RSUD Purwodadi dapat menjelaskan dengan baik.

Muhadi menjelaskan anaknya mulai panas sejak Selasa, 3 Desember 2024 lalu. Berdasarkan keterangan dokter keluarga dari BPJS, anaknya harus dipantau selama tiga hari dengan diberikan obat rawat jalan.

“Karena tidak kunjung sembuh, disarankan untuk cek lab di (klinik) Simpanglima Husada Purwodadi. Hasilnya saya bawa ke dokter BPJS keluarga lagi. Kesimpulannya, harus rawat inap ke rumah sakit terdekat,” bebernya.

Di sisi lain, pihak RSUD Purwodadi memberikan klarifikasi bahwa dalam pelayanan instalansi gawat darurat (IGD) ada beberapa kriteria agar BPJS dapat diklaim. Dia juga menyebutkan bahwa pihak rumah sakit harus mentaati aturan.

“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Desember 2024.  

Direktur Pelayanan RSUD Purwodadi Titik Wahyuningsih menyampaikan terkait keluarga pasien BPJS yang merasa kecewa karena tidak disarankan opname sudah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Jadi, sebenernya sudah disarankan rawat jalan, terlebih dahulu. Tapi dari keluarga tidak berkenan.” (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)

Exit mobile version