DEMAK, Lingkar.news – Sebanyak 151 botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak saat melaksanakan operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa razia operasi pekat digelar atas dasar Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
“Ini dalam rangka operasi pekat, seuai dengan Perda Kabuapten Demak, kemudian atas laporan-laporan dari masyarakat serta dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati,” kata Agus, baru-baru ini.
Pihaknya menegaskan bahwa Kabupaten Demak yang mempunyai julukan Kota Wali itu harus betul-betul bersih dari peredaran berbagai macam minuman keras beralkohol.
“Demak ini harus steril, bersih dari miras,” tegasnya.
Agus menerangkan, dalam razia yang digelar oleh Satpol PP Demak baru-baru ini berhasil menyita ratusan miras berbagai merek dari sejumlah warung.
“Dalam razia kemarin kami berhasil menyita 151 botol miras berbagai merek termasuk yang tradisional, yang didapat dari beberapa warung yang terindikasi menjual miras itu,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan, di era sekarang ini muncul miras oplosan atau biasa disebut dengan Es Moni yang marak dan menyasar ke para remaja.
“Es Moni ini sampai marak, sebab penjual itu tahu, pertama mendapatkan akses barang ini mudah karena campuran arak-arak tradisional yang sekarang banyak dijual mungkin barangnya tidak didapat dari Demak, mungkin dari tempat lain,” katanya.
“Itu campurannya minuman-minuman bernutrisi. Itu diiming-imingi kepada remaja-remaja biar mereka mau. Remaja yang nggak tahu ini tertaruk mencoba padahal itu dilarang,” sambungnya.
Agus menambahkan, Satpol PP Demak akan menggencarkan razia penindakan penyakit masyarakat dengan sasaran miras yang menyasar ke seluruh Kabupaten Demak. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)