DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar operasi penegakan hukum sasaran penyelenggaraan usaha hiburan (karaoke) dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat). Sebanyak 15 pemandu lagu berhasil diamankan.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), serta Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
“Dalam kegiatan itu kami menerjunkan 19 personel, bekerjasama dengan 2 personel Polres dan 2 prajurit Kodim 0716/Demak, untuk menyasar ke tempat-tempat karaoke di wilayah Kecamatan Demak dan Wonosalam,” kata Agus, baru-baru ini.
Agus menjelaskan dalam kegiatan tersebut berhasil menindak dua tempat usaha hiburan di wilayah Kecamatan Wonosalam.
“Saat tim melaksanakan operasi banyak tempat karaoke yang tutup. Dan ada dua tempat (karoke) yang masih beroperasi, kita lakukan penindakan,” jelasnya.
Selain menutup tempat usaha hiburan itu, lanjut kata dia, tim gabungan juga berhasil mengamankan belasan pemandu lagu serta minuman keras.
“Ada 15 pemandu musik yang terjaring, lalu kita bawa ke Kantor Satpol PP Demak untuk diberikan pembinaan, kemudian penyitaan miras di warung yang berjualan minuman beralkohol. Kita geledah di sana terkait peredaran miras di tempat warung dan usaha hiburan (karaoke),” sambungnya.
Agus menambahakan bahwa Satpol PP Demak berkomitmen akan menggencarkan razia penindakan penyakit masyarakat (pekat) yang ada di wilayah Kabupaten Demak.
“Ini akan berkelanjutan, akan kita lakukan terus menerus, berjenjang untuk mewujudkan Demak Maju Bermartabat dan Sejahtera,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)