KENDAL, Lingkar.news – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal meluncurkan inovasi baru yakni Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa (SIKAP DESA).
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni dalam kegiatan Bimtek Penyusunan Profil Desa Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 Angkatan II, dan Launching SIKAP DESA, berharap dengan adanya data yang sudah akurat melalui inovasi SIKAP DESA dapat mencegah dan mengatasi data yang tidak valid.
“Inovasi SIKAP DESA, Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Pemerintah Desa, nantinya akan membawa manfaat yang akan lebih dirasakan oleh pemerintah desa daripada pemerintah kabupaten atau kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tekad Utomo menerangkan, adanya data yang sudah akurat melalui SIKAP DESA dapat mencegah permasalahan penyaluran anggaran dana desa (ADD).
Berdasarkan Perbup Kendal No 13 tahun 2024 tentang Penyaluran ADD, lanjut Tekad, salah satu komponen ADD yang akan disalurkan ke desa adalah Siltap.
“Siltap nanti akan dihitung berdasar jumlah aparatur desa yang ada, nah kalau kita tidak memiliki data yang tidak valid atau akurat maka penyaluran ADD ke desa juga menjadi tidak akurat. Selain itu juga untuk penyaluran BPJS,” terangnya.
Hal ini, menurut Tekad juga membantu pengkinian data, ketika terjadi pergantian atau pemberhentian.
“Yang tidak kalah penting ketika inspektorat akan melakukan pemeriksaan ke desa, ketika pemberhentian sudah melewati batas waktunya, pasti harusnya ada pengembalian Siltap yang sudah diterima kepada desa. Nah, ketika ini terjadi dan harus dikembalikan saya yakin desa tidak akan mungkin tega untuk meminta kepada mereka yang tadinya sudah diberhentikan untuk ditagih kelebihan bayar,” imbuhnya.
Wakil rektor III Universitas Semarang (USM), Dr Muhammad Junaidi mengatakan, pemerintah dituntut untuk dapat terus berinovasi. Salah satunya seperti inovasi SIKAP DESA yang diluncurkan Dispermasdes Kendal.
“Inovasi SIKAP DESA ini merupakan sebuah terobosan yang patut kita apresiasi. Kami sendiripun sering kali mendampingi pemerintah desa tapi belum ada seprogresif ini. Jadi pemerintah harus memiliki bentuk inovasi seperti perguruan tinggi yang dituntut untuk berinovasi,” katanya.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa, sebetulnya desa didorong untuk menjadi desa yang mandiri baik secara ekonomi maupun administrasi.
“Tapi kata itu kemudian berubah, bukan lagi kata penyelenggaraan pemerintah desa, tapi desa menyelenggarakan pemerintahan pembangunan, pembinaan dan seterusnya. Filosofi ini tentunya sangat penting untuk kita lihat bahwa selama ini pemerintah pusat melihat pemerintah desa dalam konteks se-Indonesia belum adanya usaha untuk menjadi desa yang mandiri,” terang Muhammad Junaidi.
Ia berharap kedepan desa-desa di seluruh Indonesia mampu menjadi desa yang lebih baik dengan kemandirian desa. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news)