KENDAL, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh oknum pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait dengan tindak lanjut netralitas ASN, ada empat terlapor dan telah terkonfirmasi dalam melakukan pelanggaran netralitas ASN. Keempatnya adalah Sekretaris Dinas Kesehatan, dan tiga Kepala Puskesmas,” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu, 27 November 2024.
Hevy menyatakan bahwa Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa pelanggaran netralitas oleh oknum ASN Dinas Kesehatan Kendal tidak memenuhi unsur pidana pilkada.
“Dan kami telah melakukan rapat di Sentra Gakkumdu, jadi dari Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan bahwa kurang kuatnya bukti yang mengarah pada tindak pidana pilkada,” jelasnya.
Pejabat Dinkes Kendal Diklarifikasi Terkait Dugaan Kampanye Pilkada 2024
Walaupun tidak terpenuhi unsur pidana, kata dia, keempatnya memenuhi unsur pelanggaran penyalahgunaan wewenang.
“Tetapi untuk keempat pihak ini, terbukti melakukan kegiatan yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Jadi kami akan merekomendasikan keempat pihak tersebut kepada BKN sebagai lembaga yang berwenang memberikan sanksi dan kami berharap dapat diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tidak adanya unsur pidana lantaran tidak ditemukannya penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut.
“Adapun dasar tidak adanya unsur pidana, salah satunya tidak ditemukan adanya fasilitas negara atau anggaran negara yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Jadi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di fasilitas pemerintah. Walaupun undangannya dari Kepala Puskesmas, tapi di sana ada peristiwa terpisah dan tidak ada aliran dana yang memfasilitasi pembayaran di River Walk, jadi kurang kuat,” bebernya.
Sedangkan keempatnya, dapat terancam sanksi pemberhentian jabatan maupun penurunan jabatan.
“Sanksinya kalau untuk pelanggaran netralitas ASN sesuai perundang-undangan ASN, sanksi terberat adalah pemberhentian tapi kami akan menyerahkan kepada pihak BKN,” jelasnya.
Sedangkan bagi paslon yang dikampanyekan, Bawaslu menyatakan tidak memiliki keterkaitan atas kegiatan tersebut.
“Untuk paslon yang dikampanyekan sendiri juga kami tidak menemukan adanya keterkaitan dan kami telah mengonfirmasi kepada Ketua Tim Pemenangan bahwa relawan yang kampanye di sana merupakan relawan tidak resmi,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)