SEMARANG, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sanksi pidana bagi aparatur negara, seperti ASN dan TNI/Polri, yang melanggar netralitas pilkada.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menguraikan jenis-jenis pelanggaran pejabat daerah, termasuk pelanggaran netralitas ASN yang saat ini masih dalam proses penanganan.
“Untuk pelanggaran pejabat daerah, kita kategorikan sebagai pelanggaran netralitas ASN. Saat ini, ada dua daerah di kabupaten/kota yang kasus pidananya sedang diproses, sementara lainnya masih dalam tahap penanganan di kabupaten/kota,” ujar Sosiawan, Rabu, 20 November 2024.
Ia juga menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Semua dugaan pelanggaran pidana harus dibahas dalam rapat Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hasil rapat akan menentukan apakah kasus dapat dilanjutkan ke proses pidana, dialihkan ke pelanggaran administratif, atau dihentikan,” jelasnya.
Pejabat Daerah hingga TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral selama Pilkada
Terkait isu mobilisasi kepala desa (kades) untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Bawaslu telah mendirikan posko netralitas ASN untuk mencegah pelanggaran tersebut.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI/Polri, dan kepala desa agar menjaga netralitas. Harapannya, komitmen ini didukung oleh pemerintah provinsi dan Kemendagri sehingga mampu meminimalkan pelanggaran,” tambahnya.
Sosiawan juga menyoroti tantangan utama dalam pengawasan, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat untuk melapor dan menjadi saksi.
“Masyarakat sering menginformasikan adanya pelanggaran, tetapi enggan menjadi saksi atau menyerahkan bukti. Kami berharap masyarakat aktif memberikan bukti seperti video, dokumen, atau informasi terkait politik uang,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Jateng akan memperkuat sosialisasi hingga masa tenang Pilkada 2024.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan patroli hingga masa tenang, memastikan tidak ada kampanye terselubung, praktik politik uang, atau penggalangan massa yang mengganggu Pilkada,” tutup Sosiawan.
Bawaslu Jateng berkomitmen menjaga integritas pilkada dan memastikan pelaksanaan yang adil, serta bebas dari pelanggaran, demi terwujudnya demokrasi yang sehat. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)